Connect with us

UTAMA

Imigrasi Sosialisasi Kitas dan Antrian Paspor Secara Online

Published

on

Kasi Status KIM Andrey Bukang (kiri) dan Kamaludin Nur selaku Kasi Info KIM sedang memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Neo by Aston Kupang, Kamis (23/8).

Kupang, penatimor.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang melakukan Sosialisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Online dan Pendaftaran Permohonan Antrian Paspor Secara Online.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Hotel Neo by Aston Kupang, Kamis (23/8).

Sosialisasi melibatkan peserta yang merupakan perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang dan beberapa lembaga dan organisasi terkait, termasuk media massa.

Tampil sebagai pemateri, Kasi Status KIM Andrey Bukang dan dimoderatori Kamaludin Nur yang juga selaku Kasi Info KIM.

Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang Herfi Adli.

Andrey Bukang pada kesempatan itu, mengatakan, Kitas Online bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan, sekaligus menghindari pungutan liar (pungli) karena pembayaran dilakukan langsung ke bank.

“Dengan sistem online ini, pemohon tidak harus datang ke Kantor Imigrasi. Tinggal mendaftar secara online dan ke Kantor Imigrasi hanya untuk foto biometrik,” sebut Andrey.

Sementara, Kamaludin Nur juga mengingatkan pemohon agar tidak salah memasukan alamat email ke sistem, karena setelah proses rampung maka akan dikirim ke alamat email yang dimasukan.

“Jangan sampai salah mengirim alamat email, karena permohonan Kitas yang sudah jadi akan dikirim ke alamat email yang dimasukan,” terang Kamaludin.

Menurutnya, dengan sistem Kitas Online akan memberikan kemudahan dan tentunya memangkas birokrasi.

Dia menambahkan, Imigrasi dengan fungsi utama pelayanan dan pengawasan akan terus memantau seluruh proses pelayanan penerbitan Kitas dan juga produk-produk Keimigrasian lainnya.

Dan apabila setelah penerbitan Kitas, baru diketahui adanya data yang dimasukan pemohon sebelumnya tidak sesuai, maka Imigrasi dapat mencabut produk Kitas yang sudah dikeluarkan.

Sementara Kasubsi Izin Keimigrasian Herry Pranowo, yang memaparkan materinya tentang pendaftaran permohonan antrian paspor secara online, mengatakan, inovasi melalui sistem aplikasi yang berbasis anroid tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan antrean permohonan parpor yang sangat banyak.

“Mengakomodir dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ketika datang ke Kantor Imigrasi sudah pasti terlayani. Jadi kalau 500 orang mendaftar maka semuanya terlayani, karena sistem di Kantor Imigrasi terintegrasi dengan sistem antrian paspor secara online,” jelas dia.

Dengan sistem ini juga, lanjut Herry, semua data pemohon akan tersimpan dengan baik di server Keimigrasian, dan membantu pihaknya melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan maksimal.

Yes Natonis dari Apjati Provinsi NTT pada kesempatan itu, mengapresiasi inovasi pelayanan yang telah diluncurkan Keimigrasian.

“Inovasi berbasis online ini sudah sangat bagus. Namun harus terus diawasi dengan baik sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang justeru bisa saja menimbulkan masalah-masalah yang tidak diinginkan terjadi,” kata Yes Natonis. (R1)

Advertisement


Loading...