Connect with us

HUKRIM

Hakim di PN Kupang Vonis Bebas Hendrikus Hiklau

Published

on

Hendrikus Hiklau alias Heri (49) pose bersama penasihat hukumnya usai divonis bebas murni oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (20/8).

Kupang, penatimor.com – Hendrikus Hiklau alias Heri (49), divonis bebas murni oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (20/8).

Vonis bebas diputuskan majelis hakim, masing-masing Theodora Usfunan sebagai hakim ketua, serta Ari Wibowo dan Reza Tyrama sebagai hakim anggota.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/8), dibantu Panitera Pengganti Agustintje Welhelmina Ribero.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widiantari dan Penasihat Hukum terdakwa, Semuel Haning, Simson Lasi dan Marthen Dillak.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Hendrikus Hiklau terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntuan hukum. Merintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” sebut Theodora Usfunan saat membacakan diktum putusan.

Amar putusan majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Terpisah, Semuel Haning selaku Penasihat Hukum terdakwa, yang dikonfirmasi, mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, kliennya telah dilepaskan dari Rutan Kelas 2B Kupang karena tidak terbukti bersalah, sesuai Surat Lepas Rutan Kelas 2B Kupang Nomor: W22.PAS.EO-PK.01.01.02-831, tanggal 20 Agustus 2018.

“Dengan putusan ini, saya juga meminta pertanggung jawaban pihak Kejari Kota Kupang yang telah menahan klien saya selama lima bulan, sejak 6 April 2018,” tandas Semuel.

Perkara ini sebelumnya disidik penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota dan dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Kota Kupang.

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menetapkan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang memimpin langsung proses tahap dua tersebut, mengatakan, tersangka merupakan developer perumahan di wilayah Kelurahan Naioni dengan perusahan CV Intan Fandi Permai yang beralamat di Tarus 1 Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Menurut Yance, tersangka awalnya menyebarkan brosur perumahan, setelah itu korban Elide Simanjuntak berminat dan mendatangi kantor tersangka untuk melakukan penawaran pembelian rumah.

“Tersangka menawarkan sedemikian rupah penawaran rumah bahwa rumah dengan spesifikasi dan konstruksi seperti ini, atap baja dan rumah siap huni dan harga murah serta mempunyai tanah luas dibanding perumahan lain.

“Ini semua merupakan rangkaian kata-kata bujuk rayu karena setelah korban ini sudah membayar lunas ternyata rumah tersebut sudah dijual lagi ke orang lain,” sebut Yance.

Sementara pembelian yang awalnya dikatakan bahwa akan digunakan fasilitas KPR, ternyata pelaku terindikasi menggiring korban untuk membayar secara tranfer dari bank ke bank.

“Dari Bank Pitoby kemudian pindah ke Bank Bukopin, dan kemudian ada pembayaran langsung tunai juga sampai lunas,” terang bekas penyidik Ditreskrimum tersebut.

Ternyata, lanjut Yance, pembelian itu tidak pernah diikat atau dibuat perikatan pembelian menggunakan fasilitas KPR bank.

Dan korban telah membayar lunas dengan mengangsur sebanyak 60 kali pembayaran.

“Harga rumah yang disepakati Rp 208 juta dan korban sudah membayar lunas. Tapi rumah pembayaran mulai dari tahun 2012 sampai 2017. Ternyata rumah sudah ditempati orang lain dan rumah juga tidak sesuai dengan apa yang disepakati awal,” urai Yance.

Perbuatan tersangka terpenuhi unsur Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Pasal yang disangkakan ke tersangka merupakan pasal pengecualian yang bisa ditahan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Kejari Kupng dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua,” jelas Yance Kadiaman. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading