UTAMA
Gubernur NTT Terpilih Diminta Selamatkan Pantai Pede
Kupang, Penatimor.com – Gubernur NTT terpilih hasil pilgub 2018, Viktor Laiskodat diminta menyelamatkan lahan pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dengan cara membatalkan kerja sama pengalihan lahan dimaksud antara Pemerintah NTT dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) yang diduga milik Setya Novanto.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (3/8/2018).
Menurut Petrus, kenyataannya sekarang, PT. SIM dan Frans Lebu Raya telah menelantarkan pengelolaan dan tanggung jawabnya pasca Novanto ditahan KPK. Hingga Lebu Raya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTT, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang pengalihan dan aturan mainnya. Sehingga publik kuatir lahan Pantai Pede bisa dimanipulasi menjadi milik pribadi Novanto atau Lebu Raya.
“Diperlukan langkah penyelamatan oleh Gubernur NTT periode 2018- 2023, Vicktor B. Laiskodat dalam 100 hari program kerja,” kata Petrus.
Selain batalkan kerja sama, lanjut advokat Peradi ini, tarik kembali sertifikat Hak Pakai No. 3 dan No. 4 Pantai Pede dari tangan PT. SIM dan serahkan pemilikannya kepada Pemda Mabar. Juga menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap Lebu Raya dan Setya Novanto.
Karena sejak ditandatangani perjanjian kerja sama pengalihan hak pada 2014, kata dia, lahan Pantai Pede tidak pernah dikelola untuk kepentingan publik. Malahan sekarang sudah diterlantarkan sejak Novanto ditahan KPK sampai sekarang sebagai napi tipikor.
“Lebu Raya telah abaikan “pertanggungjawaban” kepada publik sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik, selama dan saat hendak mengakhiri tugas dan tanggung jawab sebagai Gubernur NTT kepada Gubernur NTT 2018 terpilih, Vicktor Laiskodat,” tandas Petrus.
Dia berargumen, pertanggungjawaban atas kasus-kasus yang selama ini ditutup- tutupi dan disoal menjadi sangat penting. Sehingga ketika memasuki awal pemerintahannya, Vicktor Laiskodat benar- benar menerima peralihan kekuasaan dengan permasalahan yang jelas. Yakni mana yang menjadi tanggung jawab Lebu Raya yang masih terhutang dan tidak boleh dialihkan dan mana yang merupakan tugas dan tanggung jawab gubernur baru untuk melanjutkan.
Dia menambahkan, jika kasus- kasus yang dipersoalkan publik seperti lahan Pantai Pede dan dugaan korupsi dana bansos tidak dibuat laporan pertanggungjawaban, akan memberi beban dan tanggung jawab tersendiri kepada Gubernur Vicktor Laiskodat. Padahal kasus- kasus itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tanggung jawab pribadi gubernur sebelumnya.