Connect with us

HUKRIM

Gadis 14 Tahun di Kupang Dihamili Ayah Tirinya

Published

on

Ilustrasi pemerkosaan (NET)

Kupang, penatimor.com – Seorang gadis belia berusia 14 tahun bernama Mawar harus menanggung aib dari perbuatan bejat ayah tirinya yang telah memperkosa dirinya hingga berbadan dua.

Adapun kejadian pemerkosaan itu terjadi sejak 16 Juni 2017 lalu dan berulangkali hingga saat ini usia kandungannya mencapai 35 minggu.

Terkait kehamilannya pun baru diketahui saat Mawar mengalami sakit dan pingsan ketika berada di sekolah, kemudian pihak sekolah melakukan tes kehamilan, dan terbukti Mawar positif hamil dengan usia kandungan lebih dari 8 bulan.

Pihak sekolah pun memberitahukan kepada ibunya yang kaget dan shock mengetahui kehamilan anaknya, kemudian korban pun menceritakan perbuatan ayah tirinya yang telah menghamili dirinya.

Ibu korban yang tidak mempercayai perbuatan bejat pelaku pun langsung membawa anaknya kemudian mendatangi Polsek Alak Polres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Pasca menerima laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelakunya dan mengamankannya di sel tahanan Mapolsek Alak, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi terkait.

Kepada wartawan Selasa (21/8) Kapolsek Alak Polres Kupang Kota Kompol I Gede Sucitra didampingi Kanit Reskrim Ipda Dirk. Y. Hendrik menjelaskan bahwa pelaku pemerkosaan bernama RA (33) warga Kelurahan Penkase-Oeleta, berstatus sebagai ayah tiri korban dan saat ini telah menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolsek Alak.

Terkait dengan pekerjaan dari pelaku sebagai tukang ojek, sedangkan ibu korban bernama UA (39) bekerja sebagai pedagang rombengan di Pasar Kasih Naikoten.

“Setiap hari ibu korban pergi berdagang di pasar, sedangkan korban selalu berada di rumah bersama pelaku, sehingga pelaku lebih leluasa melakukan aksinya melampiaskan nafsu birahinya kepada korban,” jelas Gede.

Setiap kali pasca mencabuli gadis itu, pelaku selalu memberikan uang dengan jumlah berbeda berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 kepada korban.

“Sehabis berhubungan badan, pelaku memberikan uang kepada korban, serta mengancamnya agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya, dan korban pun menurutinya,” ungkap Gede.

“Korban selalu memikirkan ibunya yang telah gagal berumah tangga pada pernikahan pertamanya, sehingga dirinya takut apabila memberitahukan perbuatan ayah tirinya itu, maka ibunya akan kembali menjadi janda, sedangkan dirinya membiarian masa depannya hancur di tangan ayah tirinya,” tambah Gede.

Kanit Reskrim Ipda Dirk. Y. Hendrik menambahkan alasan pelaku mencabuli putri tirinya karena selama ini istrinya tidak pernah melayaninya dengan alasan capek usai bekerja, sehingga dirinya melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya.

“Alasan pelaku bahwa anak tirinya memiliki tubuh yang bagus, serta jarang mendapat pelayanan dari istrinya sehingga dia nekat menyetubuhi anak tirinya berkali-kali hingga hamil,” jelas Hendrik.

Terkait dengan kehamilan korban, lanjut Hendrik, selama ini tidak ada satupun yang mengetahuinya karena korban selalu menyembunyikan kehamilannya dengan menggunakan pakaian berukuran besar serta korban memiliki sikap pendiam serta jarang bercerita kepada siapapun.

“Korban tidak pernah terbuka terhadap siapapun termasuk ibunya, dan lebih memilih diam saja, sehingga saat mengetahui kehamilannya barulah dirinya bersedia menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu,” tambah Hendrik.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman UU Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...