POLKAM
Edaran Mendagri Jadi Acuan PAW Empat Anggota DPRD NTT

Kupang, Penatimor.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) empat Anggota DPRD NTT setelah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada Surat Edaran Mendagri terkait penghentian hak keuangan anggota DPRD.
“Prinsipnya Edaran Mendagri itu, menjadi acuan sementara bagi internal DPRD NTT,” kata Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa kepada wartawan di Gedung DPRD NTT, Kamis,(23/8/2018).
Surat Edaran Mendagri Nomor 160/6324/Otda berisi tentang penghentian hak keuangan Anggota DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dalam Pileg dari Partai berbeda dengan partai yang diwakili sebelumnya.
Yunus menjelaskan, Surat Edaran Mendagri itu akan menjadi acuan sementara dalam memproses 4 anggota DPRD NTT yang kembali maju dalam Pileg namun melalui Partai Politik yang berbeda.
“Selama tidak ada keputusan baru atau Edaran itu dianulir, kami tetap menjadikannya sebagai acuan,” jelas Yunus.
Dia menyebutkan, sesuai ketentuan dalam Edaran Mendagri, pada saat keempat anggota DPRD NTT itu ditetapkan oleh KPU dalam DCT, maka saat bersamaan semua hak keuangannya dihentikan. Sementara proses Pergantian Antar Waktu tetap berjalan sesuai tahapan yang ada.
“Jadi inti dari Edaran Mendagri itu, mengatur soal penghentian hak keuangan Anggota DPRD NTT setelah ditetapkan dalam DCT,” jelasnya.
Adapun 4 Anggota DPRD NTT yang maju pencalegkan dari partai berbeda yaitu Alfridus Bria Seran dari Partai Golkar ke Partai Nasdem, Viktor Lerick dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem, Dolvianus Kolo dari PDI Perjuangan ke Partai Nasdem dan Mercy Piung dari Partai Hanura pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa. (R2)

KOTA KUPANG
Lawan Terorisme, BNPT Dorong Simpul Pendidikan jadi Agen Perdamaian

KOTA KUPANG
Christofel Liyanto Siap Berjuang untuk NTT
POLKAM
Stevano Andranacus: Karya dan Semangat Pengusaha Muda Membangun Perubahan di NTT
