Connect with us

HUKRIM

Bantah Mangkir, Pemilik Rumah Duka Sebut Surat Panggilan Polisi Salah

Published

on

Kasubdit III Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon (kiri) memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimum, Mapolda NTT, Senin (6/8). FOTO: WILIAM

Kupang, penatimor.com – Dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas polisi disertai pengeroyokan saat penggerebekan aksi judi bola guling di Kelurahan Naikolan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT telah menahan 5 orang tersangka.

Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon sebelumnya kepada wartawan di kantornya, mengatakan, untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah duka.

Pemilik rumah duka menurut Josua telah dipanggil untuk didengar keterangan dan klarifikasi namun belum memenuhi panggilan.

Terhadap keterangan Josua tersebut, Zanders P. Malelak selaku pemilik rumah duka, kepada wartawan di Kupang, Rabu (8/8) malam, membantah jika pihaknya disebutkan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang betul, ada seorang pria yang mengaku dari Polda datang ke rumah mengantar surat panggilan. Namun setelah saya baca surat itu, ternyata nama yang dipanggil dan alamatnya salah, sehingga saya minta untuk dibetulkan dulu, baru disampaikan kembali ke saya. Pada perinsipnya saya siap memenuhi panggilan,” kata Zanders yang mengaku didatangi polisi di rumahnya pada tanggal 2 Agustus 2018.

Dia sampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat panggilan untuk memberikan keterangan ke penyidik.

“Saat itu surat panggilannya tanggal 2 Agustus dan untuk jadwal pemeriksaan tanggal 3 Agustus. Yang saya tahu, surat panggilan miniman tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan,” imbuhnya.

Zanders juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas judi bola guling di rumahnya atau di tenda duka saat itu.

“Malam itu jenazah ayah saya masih ada, dan kami keluarga sedang lakukan persiapan untuk rencana pemakaman besoknya. Di rumah kami atau di tenda duka sama sekali tidak ada aktivitas judi bola guling. Kami juga kaget tiba-tiba ada bunyi tembakan di dalam tenda duka,” jelasnya.

Sekadar tahu, dalam penanganan perkara ini, penyidik Subdit Jatanras menetapkan lima orang tersangka, masing-masing Rajab Abdullah alias Baron, Rony Oktovianus Djara, Piter Paulus Marentek, Mester Yohanis Radja dan Cornelis Nguru.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi yang dipakai para tersangka untuk menganiaya anggota polisi yang melakukan penggerebekan judi BG di salah satu rumah duka di wilayah Naikolan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) ke 1e KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Penyidik juga sudah mengirim SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan SP2HP, serta membuat panggilan terhadap tersangka Randy Karundeng dan mengirim berkas perkara ke JPU di Kejati NTT.

Sementara, para tersangka ditahan di tahanan Mapolres Kupang Kota. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *