Connect with us

UTAMA

87 Jabatan di Pemkot Kupang Lowong

Published

on

Ilustrasi jabatan lowong (NET)

Kupang, penatimor.com – Komisi I DPRD Kota Kupang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan bertemu langsung dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di ruang kerjanya, Rabu (29/8).

Kunjungan kerja Komisi I dipimpin langsung Ketua Komisi Padron Paulus, bersama anggota Adrianus Talli dan lainnya. Pertemuan bersama Wali Kota Kupang berlangsung tertutup.

Seusai pertemuan, Padron Paulus, mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan untuk membahas dua hal, yang pertama terkait mutasi dan sidang perubahan atau sidang II.

Padron menjelaskan, ada sebanyak 87 jabatan lowong di Pemkot Kupang untuk eselon II A, II B, III, dan IV.

Sementara untuk persiapan sidang II, Pemkot Kupang sudah menyiapkan semua dokumennya dan akan segera diserahkan ke DPRD.

“Sementara untuk asesor, Wali Kota mengatakan akan menggunakan asesor lokal, dalam hal ini dari provinsi dan akademisi dari Undana, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta, dan kami tentu akan setujui itu, agar semua proses bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi I mendorong agar selesai sidang II, mutasi sudah dilakukan dan tidak menunda lagi.

Sementara itu, Adrianus Talli, mengatakan, tujuan Komisi I mengadakan kunjungan kerja ke Wali Kota Kupang, untuk mengetahui sebenarnya jabatan yang lowong di Pemkot, baik itu eselon II, II maupun IV.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang, rincian jumlah jabatan yang lowong di Pemkot Kupang eselon IIA ada 1 orang, IIB 7 orang, IIIA 6 orang, IIIB 12 orang, IVA 46 orang, dan IVB 15 orang, sehingga total jabatan lowong sebanyak 87 jabatan.

Adrianus mengatakan, jumlah jabatan lowong ini sangat banyak dan harus segera dilakukan mutasi. Untuk eselon II harus menggunakan asesor untuk uji kompetensi.

“Kami minta agar Wali Kota jangan hanya wacana tentang mutasi tetapi segera dilakukan. Pasalnya banyak jabatan yang lowong. Para pelaksana tugas juga terbatas dan tidak maksimal. Selain itu, wacana juga sangat mempengaruhi kinerja para ASN sehingga kerja tidak maksimal,” ujar Adrianus.

Selain masalah mutasi, lanjut dia, Komisi I juga mempertanyakan tentang kesiapan pemerintah memasuki sidang II, dan pemerintah juga telah menyiapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS).

Untuk itu menurut Adrianus, jika pemerintah sudah memasukan dokumen, maka sidang juga akan segera dimulai, dan setelah sidang, diharapkan mutasi sudah bisa dilakukan. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *