Connect with us

HUKRIM

Ranti Kore Cs Tak Eksepsi, Nilai Dakwaan Berbeda dengan Hasil Pemeriksaan

Published

on

Prantiana Kore sementara mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (1/8).

Kupang, penatimor.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penculikan bocah Richard Mantolas (4) dengan terdakwa Prantiana Koreh Cs berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (1/8).

Korban merupakan putra sulung dari jaksa Kundrat Mantolas yang kini menjabat Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten TTU.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dipimpin oleh Hakim Ketua Yetedi Windiarton, SH.M.Hum, didampingi Prasetio Utomo, SH., dan Tjokorda Pastima, SH.,MH., sebagai hakim anggota.

Surat dakwaan dibacakan oleh JPU Kadek Widiantari,SH.,MH., dan Januarius Bolitobi, SH.

JPU mendakwa para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yohanis Daniel Rihi selaku penasihat hukum Prantiana Kore, mengatakan, atas dakwaan yang disampaikan JPU, pihaknya tidak melakukan eksepsi dan melanjutkan proses persidangan untuk pembuktian terhadap dakwaan tersebut.

“Dari dakwaan yang sudah disampaikan JPU melalui persidangan perdana tadi, kami terima dan tidak mengajukan esepsi,” ungkap Yohanis.

Dia menambahkan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan terdakwa. Pasalnya, berdasarkan pembacaan hasil pemeriksaan terdakwa Ranti Kore menyebutkan dirinya hanya meminta kepada terdakwa Christian Nahas dan Simson Rasi untuk mengancam dan menakut-nakuti bahkan akan menganiaya saksi Kundrat Mantolas dan berperan untuk menunjukan kepada terdakwa Christian Nahas rumah dari saksi.

“Kami menyerahkan kepada JPU untuk membuktikan, karena pasal perlindungan anak yang dikenakan menurut kami tidak sesuai dengan peran dari terdakwa,” tandas Yohanis.

Surat dakwaan terhadap terdakwa Prantiana Kore alias Ranti dan terdakwa Christian Nahas Cs dibacakan secara terpisah, diawali dengan terdakwa Ranti.

Usai pembacaan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Agustus mendatang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading