Connect with us

UTAMA

Polda NTT Tunggak Kasus Korupsi Proyek PLTS Rote

Published

on

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman didampingi Wakapolda NTT Brigjen Pol Viktor Gustaf Maoppo memaparkan kasus-kasus menonjol Semester I Tahun 2018 kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (28/6).

Kupang, penatimor.com – Polda NTT kembali merilis hasil penanganan perkara dan pelaksanaan program yang dilakukan selama semester I tahun 2018.
Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (28/6), memaparkan kasus-kasus menonjol semester I Tahun 2018.

Kapolda menguraikan kasus korupsi yang menjadi tunggakan tahun 2017, yakni kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kabupaten Rote Ndao dan pungli di PT. Pelni Cabang Kupang.

“Berkas perkara masih bolak-balik dan saat ini penyidik telah mengirim balik berkas perkara ke JPU,” kata Kapolda.

Orang nomor satu di Mapolda NTT itu, menyebutkan, besarnya uang negara yang telah diselamatkan dan disetor ke kas negara sebesar Rp 107.335.125.

Sementara terkait penanganan kasus Narkoba, Kapolda jelaskan, penangkapan juga dilakukan Polda NTT melalui Ditresnarkoba terhadap tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu berinisial ΥΝ (36), AG (37) dan KY (45).

“Semuanya laki-laki. Barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 36 gram,” kata Kapolda.

Sementara itu, lanjut Kapolda, Polres Manggarai Barat juga berhasil mengamankan dua orang WNA asal Prancis berinisial Mr. L (30) dan Mrs. l (23), yang diduga dengan
sengaja menanam tanaman ganja di rumah kontrakannya dengan
tinggi sekitar 70-90 cm.

Kasus menonjol lainnya yang ditangani Polda NTT, jelas Kapolda, yaitu kasus perjudian, dimana telah dilakukan penangkapan 7 tersangka kasus judi kupon putih berupa angka dan
shio, yang terdiri atas dua orang perempuan dan lima orang laki-laki.
Para tersangka judi kupon putih masing-masing HB alias AH (69), AZM alias A (46), PM alias P (46), DAB alias D (43), SK alias A (45), W A T alias A (72), dan NHT alias L (65).

Modus operandi kasus judi kupon putih tersebut, jelas Kapolda, adalah para pemain mengirim angka dan shio ke handphone para pengecer lalu meneruskan kepada pengelola permainan judi dengan mentransfer uang dan angka dan shio via ATM ke beberapa
rekening milik bandar.

“Angka dan shio tersebut diteruskan oleh pengelola judi ke salah satu situs judi online Singapura melalui laptop. Berdasarkan hasil perhitungan keuntungannya mencapai Rp 100 juta per hari,” papar Kapolda.

Berikutnya kasus penipuan yang dilakukan tiga orang tersangka penipuan casis Bintara Polri yang dilakukan terhadap Elkana Bait (Casis Bintara Polri).

Tersangka berinisial H (38), MA (30), dan S (20). Modus operandinya, tersangka berinisial H mengaku sebagai Kompol Harun dari Mabes Polri, menghubungi Elkana Bait dan memberitahukan bahwa ada penambahan kuota penerimaan sebanyak sepuluh orang dan akan mempertemukan Elkana Bait dengan Kapolda NTT dengan meminta uang sebesar Rp 85 juta.

“Termasuk kasus penculikan yang dilakukan empat tersangka kasus penculikan bocah berusia empat tahun berinisial RM yang sedang bermain di depan rumahnya. Tersangka berinisial RK, CN, SR, dan T. Otak pelaku adalah RK dan TVH alias T, putra sulungnya.

Selanjutnya kasus perdagangan orang, dimana ditangkapnya tiga orang tersangka berinisial TM, PB dan AT kasus human trafficking yang mengirim korban berinisial MK (34) asal Kabupaten TTS ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga yang kemudian mendapatkan penganiayaan dari majikannya sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Masih menurut Kapolda, kasus menonjol lainnya yang ditangani Polda NTT adalah penyeludupan orang asing. Dimana Ditpolair Polda NTT telah mengamankan kapal bernama Kusum beserta tujuh WNA asal China tanpa paspor.

Selanjutnya dinterogasi dan diidentifikasi identitas para WNA, saat ini tujuh WNA sudah diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang.

“Modus operandinya adalah mencari suaka ke Selandia Baru. Para pelaku penyelundupan orang masih dalam proses Lidik Satgas People Smuggling Polda NTT,” pungkas Kapolda. (R1)

Advertisement


Loading...