HUKRIM
KPK Telaah Laporan Terhadap Rektor Undana
Jakarta, penatimor.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan Prof. Ir. Yusuf L. Henuk (YLH).
Prof YLH melaporkan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Prof. Fredik L. Benu perihal dugaan rangkap jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
Prof. Fredrik L. Benu yang Rektor Undana dua periode itu dilaporkan karena juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank NTT.
Humas KPK RI Yuyuk Andriati Iskak yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/7), mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan ditelaah dulu oleh tim Pengaduan Masyarakat,” kata Yuyuk.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, menjelaskan terhadap laporan yang masuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK akan terlebih dahulu ditelaah.
“Kalau laporan yang kita terima di Pengaduan Masyarakat pasti kita belum bisa jelaskan panjang lebar, karena laporan itu kita terima kemudian ditelaah terlebih dahulu,” jelas Febri.
Mantan aktivis ICW itu jelaskan, KPK akan mencermati ada tidaknya indikasi dugaan tidak pidana korupsi (TPK) dalam laporan tersebut.
“Kalau tidak ada dugaan TPK, tentu tidak mungkin ditindaklanjuti. Tapi kalau ada dugaan TPK, maka tentu kita akan lihat dukungan buktinya sejauhmana, dan itu jadi kewenangan KPK atau tidak. Itu harus kita lihat juga,” jelas dia.
Masih menurut Febri, UU KPK hanya mengatur penyelenggara negara dan penegak hukum, sehingga jika tidak maka laporan tersebut akan diteruskan ke instansi lain.
“Kalau dimensinya itu adalah pelanggaran administrasif misalnya, maka kita akan teruskan ke APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah). Tapi spesifiknya apa saja belum bisa kita sampaikan karena posisinya masih sangat awal,” sebut Febri.
Sementara itu, laporan resmi Prof. YLH disampaikan langsung ke Kantor KPK di Jakarta pada Senin (9/7).
Selain itu, Prof YLH juga melaporkan Rektor Undana ke Presiden, Ketua DPR RI, Komisi IX DPR RI, Menristekdikti, MenPAN-RB, Ketua BPK RI, Kapolri, Ketua Ombudsman Indonesia, Ketua OJK RI, Gubernur BI, Ketua KASN, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Majelis Rektor Indonesia dan Ketua ICW.
Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Duma) KPK dan diterima petugas Adhika P, Yusuf Henuk melampirkan dokumen kronologi dan bukti permulaan, serta data dugaan korupsi yang dilakukan Prof. Fredrik senilai Rp 6,2 miliar remunerasi.
“Dugaan saya 3 tahun dikalikan Rp 7.003.554.464 menjadi Rp 21.010.663.392, kemudian dibagi tiga anggota Komisaris Independen Bank NTT selama tiga tahun masa jabatan, sehingga Rp 7.003.554.464 yang dilakukan oleh Rektor Undana, sehingga merugikan keuangan negara di Bank NTT,” urai Yusuf dalam laporannnya.
Dia menguraikan, Prof. Fredrik pernah menjabat sebagai Komisaris Independen pada Bank NTT selama dua periode.
Periode pertama 2009-2013 sebelum dilantik oleh Mendikbud RI sebagai Rektor Undana periode 2013-2017 pada tanggal 3 Desember 2013.
“Selama periode pertama menjabat sebagai Komisaris Independen Bank NTT periode 2009-2013, Prof. Fredrik malah pernah rangkap jabatan, menjadi Ketua Lembaga Penelitian Undana, tetapi Prof. Fredrik tidak pernah melapor kepada atasan langsungnya yaitu Rektor Undana periode 2009-2013 Prof. Frans Umbu Data, baik secara lisan maupun tertulis,” urai Yusuf.
Dia melanjutkan, periode kedua 2014-2017, sesudah mendaftar sebagai Rektor Undana periode 2013-2017 yang telah dilantik Mendikbud RI pada Rektor Undana (2013-2017), pada tanggal 3 Desember 2013, dan ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTT pada tanggal 19 November 2014 hingga mengundurkan diri pada 1 Juli 2017.
Pada kenyataannya, urai Yusuf Henuk, Rektor Undana mendapat prioritas istimewa dari Bank NTT dengan tingkat kehadiran 0 persen, karena Rektor Undana tidak pernah hadir dibanding dua anggota dewan komisaris, Fransiskus Salem dan Petrus Elias Jemadu, dimana masing-masing empat kali jumlah kehadiran.
“Sehingga patut diduga Rektor Undana makan gaji buta. Dibanding kami dosen biasa maupun guru besar, misalnya tak hadir maka uang makan tidak diterima, tetapi Rektor Undana sepanjang tahun 29 November 2014 hingga mengundurkan diri tepat pada 1 Juli 2017, telah menerima remunerasi dalam bentuk natura dan non natura yang diberikan kepada dewan komisaris adalah Rp 7.003.554.464. (R3)