Connect with us

HUKRIM

Jaksa Tuntut Tinggi Dua Terdakwa Korupsi Tambak Garam Sarai

Published

on

Johan Sahertian dan Fransiskus Lie saat hendak ditahan penyidik Kejati NTT di Rutan Kelas 2B Kupang, belum lama ini.

Kupang, penatimor.com – Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (10/7).

Terdakwa Johan Sahertian selaku pelaksana pekerjaan tambak garam Paket Sabu 2, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.

Tidak hanya itu, Direktur PT Pedro Jaya Abadi itu juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih.

Sementara, untuk terdakwa Fransiskus Lie dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera ini tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, karena baru menyelesaikan pekerjaan tambak garam seluas 11 hektare di bulan Juni 2018.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Jimi Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa, dan pledoi pribadi terdakwa.

Kedua terdakwa dalam persidangan itu didampingi tim penasihat hukum, masing-masing Lesly Lay, Joko Talan dan Arnold Sjah.

Terdakwa Fransiskus Lie selaku Kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera selaku rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan Sabu Barat I seluas 18 hektare dengan pagu anggaran senilai Rp 8 miliar. Namun, kontrak kerja hanya sebesar Rp 7,981 miliar.

Progres pekerjaan di lapangan yang terpasang tidak sesuai dengan target yang ditentukan. Sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 66,89 persen.

Sementara terdakwa John Sahertian selaku Direktur PT Pedro Jaya Abadi selaku rekanan yang mengerjakan paket proyek Sabu Barat II seluas 14 hektare dengan pagu anggaran senilai Rp 7 miliar. Namun, kontrak kerja hanya sebesar Rp 6,997 miliar. Sama dengan yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera, PT Pedro Jaya Abadi juga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan tergaet yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja. Sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 77,07 persen. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *