HUKRIM
Dilaporkan ke Ombudsman RI, Rektor Undana: Kenapa Cuma Saya?
Kupang, penatimor.com – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Prof. Fredik L. Benu dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Pusat Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia.
Direktur PADMA Indonesia Gabriel Goa kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini, mengatakan laporan tersebut disampaikan ke Bagian Pengaduan Ombudsman sejak 21 Maret 2017.
“PADMA baru konfirmasi ke Ombudsman lagi soal sejauhmana tindaklanjut atas laporan kami. Ibu Santhi di Bagian Pengaduan sampaikan sedang ditelaah dan segera proses lanjut,” ungkap Gabriel.
Laporan tersebut kata Gabriel, terkait jabatan ganda Rektor Undana Prof Fredrik L. Benu sebagai Komisaris Independen Bank NTT yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PADMA menilai ada maladministrasi dalam pengangkatan Rektor Undana sebagai Komisaris Independen Bank NTT, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata pria asal NTT ini.
Gabriel melanjutkan, UU 25/2009 Pasal 1 ayat (5) menegaskan pelaksana pelayanan publik adalah pelaksana pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
“Pasal 17 huruf (a) juga menegaskan pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,” sebut Gabriel.
Berdasarkan aturan tersebut, Gabriel katakan Rektor Undana yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat diizinkan menjadi pengurus, penasihat dan pelindung dalam badan sosial tanpa menerima upah/gaji atau keuntungan materil lainnya.
“ASN dilarang menjadi komisaris BUMN dan BUMD, tapi Rektor Undana menjadi Komisaris Independen Bank NTT yang adalah badan usaha milik daerah. Karena itu maka ada keuntungan materil yang diperoleh dan itu melanggar Undang-undang,” terang Gabriel.
Ditambahkan, kasus ini merupakan pelanggaran administrasi yang mesti ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Paling tidak yang bersangkutan harus mengembalikan keuntungan yang selama itu diperoleh karena itu menjadi kerugian keuangan negara atas jabatan yang dipegang,” tandas Gabriel.
Ia menambahkan, mestinya sebelum diangkat menjadi Komisaris Independen Bank NTT, Rektor Undana harus meminta pertimbangan kepada Mendikbud, Gubernur BI, OJK serta lembaga berkompeten lainnya.
“Dengan fakta hukum yang ada, maka kami laporkan masalah ini ke Ombudsman dan akan ada tindaklanjutnya,” bilang Gabriel.
Sementara itu, Rektor Undana Prof Fredrik L. Benu sebelumnya kepada wartawan, mengatakan sebelum menjabat Komisaris Independen Bank NTT dirinya telah menyampaikan secara tertulis kepada Menristekdikti dan dibolehkan.
“Kenapa cuma saya (yang dilapor). Kan ada ASN lain yang juga Komisaris di Bank NTT. Saat KPK kasih warning, saya sudah minta berhenti duluan supaya jangan ada polemik,” tandas Fredrik sembari menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak Ombudsman jika dipanggil.
Orang nomor satu di Undana itu melanjutkan, sebelumnya KPK menemukan 43 persen dari sekira 400 jabatan di Indonesia yang diisi oleh ASN, sehingga lembaga anti rasuah itu mengimbau agar sebaiknya tidak demikian karena bertentangan dengan Undang-undang.
Sekadar tahu, selain Rektor Undana Prof Fredrik L. Benu, jabatan Komisaris Bank NTT juga dijabat oleh Sekda NTT Frans Salem dan Kapuslit HKI Undana Kupang Petrus Elias Jemadu. (R3)