HUKRIM
Didakwa Pasal Berlapis, Terima Suap Rp 5,9 M
Surabaya, penatimor.com – Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (MSA) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan Penuntut Umum.
Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung, Selasa (10/7).
Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan saat menyampaikan dakwaannya, menyebutkan, Marianus diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Ngada sejak tahun 2011 dengan total senilai Rp 5,9 miliar.
Disebutkan, Marianus telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.937.000.000 yaitu masing-masing sejumlah Rp 2.487.000.000 dari Wilhemus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu dan sejumlah Rp 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif.
Awalnya, Marianus meminta uang pada Baba Miming dengan timbal balik bakal memberikan paket pekerjaan kepadanya. Lalu, Baba Miming membuka rekening bank, kemudian memberikan kartu ATM serta PIN-nya pada Marianus.
Duit Rp 2.487.000.000 ditransfer Baba Miming ke rekening tersebut sebagai commitment fee sebesar 4 atau 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapatnya. Namun, duit itu ditransfer secara bertahap mulai dari 2011 hingga 2017.
Selain itu, Marianus juga menerima Rp 3.450.000.000 dari Baba Iwan. Modus pemberian suap mirip dengan Baba Miming yaitu melalui transfer ke rekening yang telah diberikan sebelumnya, tetapi ada pula pemberian secara tunai. Pemberian suap itu juga berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada.
Penuntut Umum KPK juga mengatakan Baba Miming sebenarnya sempat meminta proyek lagi untuk menantunya, Arie Asali.
Proyek itu berupa pembangunan jembatan. Pembicaraan tentang pemberian suap sudah dilakukan bahkan pembagian proyek juga sudah beres, tetapi Marianus keburu ditangkap KPK.
Marianus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Marianus juga didakwa menerima gratifikasi Rp 875 juta. Gratifikasi tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengangkatan Wilhemus Petrus Bate alias Wempi Bate sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 875.000.000 Wilhemus Petrus Bate alias Wempi Bate selaku Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada, yang disetorkan ke Rekening BNI nomor 0213012710 atas nama Wilhemus Iwan Ulumbu,” kata jaksa KPK.
Jaksa mengatakan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK setelah lewat masa 30 hari. Atas dasar itu, jaksa menyebut perbuatan Marianus harus dianggap suap.
Atas perbuatannya, Marianus diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R3)