HUKRIM
Belum Lengkap, Kejari Kota Kupang Kembalikan Berkas Pendeta Sailana
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melimpahkan berkas perkara tersangka Eduard Sailana, 69, ke jaksa peneliti Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kota Kupang.
Namun dalam penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa peneliti, disimpulkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Debby Anggreani Balla (DAB), 27, tersebut belum lengkap.
Jaksa pun telah mengembalikan berkas perkara tersangka ke penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang diwawancarai di kantornya, Kamis (12/7), mengatakan, dengan petunjuk yang telah diberikan, penyidik diharapkan segera melengkapi dan melimpahkan kembali berkas perkara untuk diteliti lagi.
“Jadi penyidik sudah limpah berkas perkara tersangka ke kami, namun setelah diteliti ternyata belum lengkap, sehingga kami P-19 atau kembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi lagi,” kata Henderina.
Sementara, Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi kepada wartawan, mengatakan, pihaknya siap berusaha melengkapi petunjuk jaksa peneliti, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan di Pengadilan.
Menurut Kapolsek, sebelumnya untuk merampungkan berkas perkara, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan tersangka dan para saksi.
Dia juga menjelaskan, antara hasil rekonstruksi dan BAP saling bersesuaian dan tidak ada perubahan. Selain itu, dia juga memastikan motif kasus tersebut karena hubungan asmara.
Sebelumnya, penyidik melakukan rekonstruksi di dua TKP, yaitu di kos-kosan Grace Sukses dan rumah pelaku di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Dalam rekonstruksi di dua lokasi tersebut, tersangka Eduard Sailana dan sejumlah saksi memerankan 42 adegan.
Sebanyak 34 adengan diperankan di kos-kosan Grace Sukses di Jl. Sukun, Kelurahan Oepura. Sedangkan sisanya diperankan di Oelomin.
Reka ulang juga melibatkan saksi Daud Baitanu yang membawa serta mobil pikapnya merek Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DH 8969 AG yang dipakai pelaku mengangkut jenazah korban dalam gentong air warna hijau berukuran besar.
Daud dan seorang anak gadis ciliknya ikut memerankan sejumlah adegan.
Sementara, Daud Baitanu yang diwawancarai, mengatakan, awalnya ia diminta tersangka bersama-sama pergi mengantar sayur di gereja Haleluya di Sikumana, dekat SMA Negeri 6 Kupang.
Usai mengantar sayur, Daud mengaku diminta tersangka pergi mengambil barang di kos-kosan Grace Sukses.
“Waktu ke kos, saya sama sekali tidak tahu kalau dalam gentong itu ada mayat. Saya dengan bapatua (tersangka) angkat keluar dari kamar lalu kasih naik ke oto. Memang berat sehingga dari kamar ke kos sekitar 15 meter saja, kami istirahat lima kali. Bapatua bilang gentong itu isinya beras, apalagi ditutup rapat dan dilakban menyilang dari atas. Saat itu saya bawa anak-anak juga. Waktu mau jalan, bapatua minta anak-anak pindah duduk di depan dan dia sendiri di belakang sampai Oelomin. Saya juga bantu turunkan gentong dan taruh di ruang tamu,” urai Daud yang mengaku mengemudikan mobil majikannya.
Daud juga mengaku tersangka masih punya hubungan keluarga dengannya dan merupakan pendeta di gerejanya.
“Bapatua masih pangkat bapak mantu. Dulu pendeta tapi dua tahun terakhir pensiun dan diganti anaknya. Awalnya saya tidak percaya bapatua melakukan pembunuhan karena pada hari Minggu atau sehari sebelum kasus ini, masih pimpin kebaktian di gereja,” ungkap dia.
Yumi, salah satu penghuni kos-kosan Grace Sukses yang turut menjadi saksi dan memerankan adegan dalam rekonstruksi tersebut, mengatakan, waktu korban datang ke kos-kosan tersebut sekira pukul 10.00, dia sempat menyapa korban, namun tidak dibalas, kemudian tersangka keluar menyambut korban dan bersama-sama ke kamar kos yang letaknya paling pojok kiri.
“Saya sempat tanya itu nona mau perlu siapa, tapi dia tidak balas juga. Terus bapatua datang bilang nona itu tamunya, lalu mereka dua masuk ke kamar,” kata Yumi.
Ibu dua anak itu kemudian sempat mendengar ada suara teriakan perempuan dari arah kamar tersangka.
Menaruh curiga, Yumi pun kemudian memberitahukan ke Meky, tetangga sebelah kamar kosnya.
Yumi juga kemudian sempat melihat tersangka dan Daud Baitanu saat mengangkat gentong berisi mayat melewati lorong tengah depan kamarnya, yang kemudian dinaikan ke mobil pikap.
Albert Ratu Edo yang dikonfirmasi, mengatakan, dari rekontruksi dalam kamar kos tersebut, diketahui saat korban datang, keduanya bersepakat untuk berhubungan badan.
Namun belum sempat berhubungan badan, korban mengambil dompet milik tersangka berisi uang, lalu masuk ke kamar mandi.
“Jadi ada dua dompet milik tersangka. Ada yang kecil dan besar. Yang besar itu berisi uang dan diambil korban,” sebut Albert.
Advokat senior di Kupang itu melanjutkan, saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku ngotot meminta korban agar mengembalikan dompetnya, namun korban tidak mau.
Tersangka yang emosi lalu mengambil pisau dari tasnya dan dipakai menodong korban.
Korban sempat berusaha merampas pisau dari tangan tersangka. Korban juga sempat menggenggam erat pisau sehingga terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban.
Pelaku yang diduga tidak lagi mengontrol emosinya, lalu menarik paksa pisau hingga lepas dari genggaman korban, dan menikam korban di bagian leher serta beberapa kali di bagian tubuh.
Luka serius dan pendarahan hebat membuat korban seketika tewas di dalam kamar kos tersebut.
Albert melanjutkan, pada rekonstruksi di Oelomin, tersangka memperagakan sejumlah adegan, yaitu menurunkan gentong berisi mayat korban dari pikap kemudian dibawa ke ruang tamu.
“Selanjutnya tersangka pergi membeli sendok campuran dan membuat campuran semen. Tersangka juga sendiri memasukan gentong berisi mayat ke dalam sumur menggunakan tali. Sampai akhirnya polisi datang menginterogasinya. Awalnya dia menyangkal, namun saat dilakukan penggeledahan, didapati tas berisi pisau yang dipakai menghabisi nyawa korban sehingga tersangka pun mengakui perbuatannya,” ungkap Albert.
Tersangka Eduard Sailana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun. (R1)