Connect with us

HUKRIM

Bom Ikan di Perairan Sikka, Polair Tangkap Dua Nelayan

Published

on

Tampak petugas Polair mengamankan sebuah perahu jolor yang digunakan pelaku bom ikan di perairan Kabupaten Sikka, Jumat (27/7).

Kupang, penatimor.com – Aparat keamanan Ditpolairud Polda NTT menangkap dan mengamankan dua orang nelayan yang sudah sering menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Penangkapan ini dilakukan polisi saat kegiatan patroli dengan menggunakan KP Pulau Sukur 3007 oleh aparat dari Pos Polair Mobile Sikka yang dipimpin Brigpol Putu Sulatra selaku Ka Pospolair Mobile Sikka pada Jumat (27/7).

Saat patroli, polisi menggunakan rubber boat.

Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dari seminggu pasca penangkapan tersebut polisi memeriksa dan mengamankan satu buah perahu motor nelayan tanpa nama yang diawaki oleh dua orang masing-masing MT (57) dan MT (31).

Keduanya adalah nelayan yang tinggal di Dusun Ndete Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka.

“(Pelaku) diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” ujar Dir Polair Polda NTT Kombes Pol Dwi Suseno didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTT, AKBP Wahyudi W, SIK saat dikonfirmasi semalam di kantornya.

Selain mengamankan kapal tanpa nama, polisi juga mengamankan barang bukti 169 ekor ikan jenis campuran.

“Jumlah ikan yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak kurang lebih 28 kilogram ikan campuran terdiri dari ikan belanak, ikan Lencam atau dusun dan ikan ketibo,” tambahnya.

Polisi mengamankan pula satu unit perahu motor tanpa nama (perahu jolor) dengan menggunakan mesin ketingting, satu buah dayung kayu, dua buah masker.

Ada pula satu buah pemantik gas warna merah, satu bungkus rokok merk Surya 12 dengan isi 2 batang, satu bungkus rokok merk Surya Pro dengan isi lima batang rokok, satu buah bundre serta satu buah tas keranjang anyaman warna ungu hijau.

Dirpolair didampingi Kasubdit Gakkum menjelaskan soal kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut pada Jumat (27/7) pagi sekitar pukul 06.30 wita, tim patroli KP. Pulau Sukur 3007 melaksanakan patroli di perairan Taka Jurang teluk Loh Tui perairan Ndete kecamatan Magapanda Kabupaten Sikka pada koordinat 08° 24′ 201″ LS – 122° 03′ 190″ BT.

Brigpol Putu Sulatra dan anggotanya menerima informasi dari masyarakat sehingga Kapal Patroli Pulau Sukur 3007 melihat dan memantau aktivitas mencurigakan dari dua orang di atas menggunakan perahu jolor.

“Polisi mendengar dua kali bunyi ledakan dari arah laut dan melihat dua orang tersebut berada dekat dengan semburan air laut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi di teluk Loh Tui perairan Ndete kecamatan Magapanda Kabupaten Sikka koordinat 08° 46′ 423″ LS – 122° 01′ 242″ BT,” urainya.

Berbekal informasi tersebut tim patroli polair Kapal Patroli Pulau Sukur 3007 dengan menggunakan perahu karet menuju tempat kejadian dan sekira pukul 07.30 wita pada koordinat 08° 47′ 095″ LS – 122° 02′ 019″ BT.

Polisi menghentikan sebuah perahu jolor warna hijau putih lis kuning.

“Setelah dihentikan dan diinterogasi bahwa benar mereka baru saja melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan sebanyak dua kali ledakan,” tandasnya.

Selanjutnya dua orang nelayan sebagai pelaku dan barang bukti diamankan di Pospolair Mobile Sikka untuk selanjutnya menunggu proses lebih lanjut dari Penyidik Ditpolair Polda NTT.

Kedua pelaku yang diketahui sudah berulang kali melakukan aksinya dengan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditahan di Pos Polair Mobile Sikka dijerat dengan sejumlah pasal.

“Diduga pelaku melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” tambah Dir Polair Polda NTT. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading