PILKADA
TPDI: KPU Sikka Harus Bertanggung Jawab

Jakarta, penatimor.com – Ketidakcermatan dan/atau kesengajaan KPU Sikka meloloskan pasangan calon Bupati Sikka Joseph Ansar Rera dan Alexander Longginus dalam Pilkada Sikka 2018 dapat berimplikasi kepada kredibilitas dan legitimasi komisioner KPU Sikka dan paslon yang tidak melengkapi persyaratan calon.
Bahkan bagi komisioner KPU Sikka berpotensi dijatuhi sanksi oleh DKPP RI di Jakarta karena tidak transparan dan akuntabel dalam menegakan UU Pilkada dan peraturan KPU.
Begitu pula terhadap calon bupati dapat berimplikasi kepada batalnya status sebagai calon Bupati Sikka atau batalnya bupati terpilih dalam pilkada tanggal 27 Juni 2018.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (24/6).
Petrus katakan, ketidakcermatan atau kesengajaan KPU Kabupaten Sikka dimaksud adalah tidak adanya surat pernyataan Blberhenti dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Cq. Yayasan UNIPA dan tidak adanya konfirmasi kepada pasangan calon masing-masing apakah semua pasangan calon Bupati Sikka pada saat mendaftar ada yang memegang jabatan dalam suatu BUMN atau BUMD, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuaan Pasal 7 ayat (2) huruf u UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pilkada dan Pasal 45 ayat (2) huruf c, PKPU No. 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali kota-Wakil Wali kota.
“Publik tahu bahwa Yayasan UNIPA adalah sebuah BUMD Pemda Sikka, yang sebelumnya didirikan dengan Akta Notaris No. 5 Tahun 2003 dengan nama Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, namun kemudian entah apa alasannya pada tahun 2004, Akta Pendirian UNIPA diubah menjadi Yayasan UNIPA dengan Akta Notaris No. 21 Tahun 2004 dengan kemasan sebagai milik pribadi,” ungkap Petrus.
Sebagai BUMD yang berbentuk yayasan dan dijabat oleh Alexander Longinus dan Joseph Ansar Rera sebagai pembina, maka Surat Pernyataan Berhenti dari Jabatan Pembina pada Yayasan UNIPA oleh Alexander Longginus dan Joseph Ansar merupakan suatu keharusan yang setara dengan syarat-syarat lainnya, guna memenuhi syarat UU dan PKPU ketika Bacalon ditetapkan sebagai Calon Bupati Sikka.
“Masalahnya sekarang adalah, Alexander Longinus dan Joseph Ansar Rera ketika melakukan pendaftaran sebagai bacalon Bupati Sikka, tidak memasukan jabatan sebagai pembina pada BUMD yaitu Yayasan UNIPA dalam daftar riwayat hidup,” beber advokat senior Peradi di Jakarta itu.
Dia melanjutkan, disini tampak jelas terjadi kebohongan, tipu muslihat bahkan manipilasi riwayat hidup yang diduga dilakukan oleh Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera, karena keduanya tahu bahwa Yayasan UNIPA sedang dipersoalkan oleh publik Sikka karena dikelola selama puluhan tahun sebagai milik pribadi dan mengabaikan hak Pemda Sikka.
“Ini adalah embrio korupsi yang hendak dikembangkan dalam jabatan Bupati nanti jika terpilih,” kritiknya.
Selanjut itu Petrus sampaikan publik telah menuduh bahwa Komisioner KPU Sikka, Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera memiliki itikad tidak baik bahkan diduga telah terjadi persekongkolan jahat dengan Komisioner KPU Sikka, sehingga membiarkan Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rerà menjadi calon Bupati Sikka, tanpa menyertakan dokumen Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan pembina pada BUMD bernama Yayasan UNIPA.
Maka inilah yang menurut dia, jadi soal serius, karena implikasi hukumnya sangat berat yaitu bupati terpilih bisa digugat pembatalannya dan KPU Sikka bisa dilaporkan ke DKPP untuk dikenai sanksi pemecatan, akibat terjadi pelanggaran terhadap UU dan PKPU yaitu meloloskan Paslon yang cacat administrasi dan hukum.
Sementara itu klarifikasi dari KPU Sikka melalui penjelasan Vivano Bogar yang mencoba menyalahkan Paslon Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera dengan alasan tidak adanya pencantuman jabatan pembina pada yayasan apapun dalam daftar riwayat hidup, pàtut disesalkan karena ini namanya mencari kambing hitam.
“Justru inilah kewajiban KPU Sikka karena perintah UU, sehinga klarifikasi dan verifikasi berkas paslon saat diserahkan ke KPU Sikka menjadi sangat penting bahkan ada masa perbaikan berkas yang kurang, mengapa hal ini didiamkan KPU Sikka,” tandas Petrus.
Dia mengingatkan KPU Sikka jangan coba-coba salahkan masyarakat dengan alasan tidak menginformasikan soal jabatan pembina ini ke KPU, apalagi selama proses Pilkada berlangsung persoalan Yayasan UNIPA sudah menjadi polemik terbuka di tengah masyarakat Sikka bahkan di DPRD Sikka, terutama soal jabatan pembina, penggunaan uang yang tidak transparan, korupsi hingga ada dugaan BUMD ini dicoba dijadikan milik pribadi oleh oknum-oknum yang merasa sebagai pemiliknya.
“KPU dan Panwas Sikka masih mau menutup mata terhadap kenyataan-kenyataan yan sudah menjadi notoir feiten itu, demi meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Petrus.
Masih menurut pengacara senior asal NTT di Jakarta itu, KPU dan Panwas Sikka harus mengingat dan mencatat bahwa kenyataan dimana sudah banyak Gubernur, Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota kena OTT KPK karena KPU lalai, kurang hati-hati dalam verifikasi persyaratan calon.
Bahkan kata Petrus, berkonspirasi atau menjadi alat dari calon yang punya uang, sehingga independesinya tergadaikan.
“Lemahnya KPU dalam melakukan verifikasi atau melakukan verifikasi tetapi secara asal-asalan, telah berakibat buruk dimana setiap Pilkada terkesan KPU hanya melahirkan koruptor-koruptor yang hendak memperpanjang masa jabatan untuk lima tahun berikutnya dan kalah lalu maju lagi dengan segala cara dan lain sebagainya,” pungkas Petrus. (R3)

PILKADA
Raja Termanu yang juga Owner Dimonim Air Vico Amalo jadi Calon Bupati Rote Ndao, Simak Profil Lengkapnya
PILKADA
Deklarasikan Diri jadi Cabup Rote Ndao di HUT Kemerdekaan, Ini Pernyataan Sikap Vico Amalo

PILKADA
Vico Amalo Resmi Deklarasikan Diri Maju Bertarung di Pilkada Rote Ndao 2024
