Connect with us

HUKRIM

Semester I 2018, Ditpolair Polda NTT Tangani 13 Perkara

Published

on

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTT AKBP Wahyudi (kedua kiri) memaparkan penanganan kasus di Mako Ditpolair, Sabtu (23/6).

Kupang, penatimor.com – Pihak Ditpolair Polda NTT kembali merilis perkembangan penanganan sejumlah kasus yang berhasil diungkap.

Kasubdit Gakkum AKPB Wahyudi kepada wartawan di Mako Dit Polair, Bolok, Sabtu (24/6), mengatakan, selama semester I tahun 2018, ada 13 perkara yang ditangani dan setelah dilimpahkan dan diteliti pihak kejaksaan di Kejati NTT telah ditetapkan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

Menurut Wahyudi, dari total kasus tersebut, terdapat lima perkara terkait bidang perikanan yang sudah P-21.

“Ada satu perkara dilimpahkan ke DKP Kabupaten Flotim karena terkait nelayan kecil, dan satu lagi dilimpahkan ke DKP Provinsi NTT karena terkait pelanggaran administrasi,” kata Wahyudi.

Perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu melanjutkan, ada dua perkara terkait penyalahgunaan Handak yang juga telah P-21.

Sementara terdapat satu perkara pelanggaran pelayaran dilimpahkan ke KSOP Labuan Bajo.

“Terkait pidana umum ada satu perkara sudah P-21, dan satu perkara lagi dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Sedangkan terkait kasus penyeludapan tujuh orang asing ke Selandia Baru asal Beijing, China, telah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kupang.

Masih menurut Wahyudi, perkara-perkara yang ditangani diungkap di Kabupaten Flotim, sebanyak lima perkara khususnya ilegal fishing/perikanan, di Kabupaten Sikka ada satu perkara, Kabupaten Rote Ndao sebanyak satu perkara, Kota Kupang ada dua perkara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *