UTAMA
DPRD Pertanyakan Penambahan PTT di Pemkot
Kupang, penatimor.com – Fraksi Gabungan Kebangkitan Indonesia (GKI) DPRD Kota Kupang mempertanyakan penambahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Hal ini diungkapkan Theodora Ewalde Taek dalam sidang paripurna ke-22 dengan agenda tanggapan Wali Kota Kupang terhadap pemandangan umum anggota lewat Fraksi-fraksi di Ruang Sidang Utama Sasando Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (5/6) petang.
Theodora katakan, sesuai data jumlah sebelumnya tenaga PTT sebanyak 1.647. Namun berdasarkan laporan Wali Kota Kupang berjumlah 1.703 orang.
“Mana bisa jumlah PTT bertambah begitu. Kalau mau dihitung jumlah yang ditambah ada 50an orang. Pertanyaannya bayar pakai apa mereka sementara anggaran yang diketok saat sidang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tenaga PTT di lingkup Pemkot Kupang tidak bisa ditambah seenaknya. Pasalnya anggaran yang sudah dialokasikan hanya untuk PTT dengan jumlah 1.647 orang.
“Mau bayar pakai apa PTT yang baru. Jangan tambah-tambah tenaga. Harus dilihat dengan anggaran yang ada,” tandas kader PKB tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, penambahan jumlah tenaga PTT dikarenakan banyaknya tenaga PTT yang mengundurkan diri dan kekurangan tenaga di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Banyak tenaga PTT yang berhenti. Kami juga melihat adanya kebutuhan tenaga di OPD-OPD, sehingga langkah yang bisa diambil adalah menambah jumlah tenaga PTT,” ujarnya.
Dikatakan, untuk memaksimalkan pelayanan dan kinerja sebuah OPD, membutuhkan SDM yang memadai, berkualitas dan mencukupi. Hal ini agar dapat memaksimalkan tugas dari OPD terkait.
Selain itu kata Jefri, jumlah PTT per Januari 2017 sebanyak 1.647 orang dan per Januari 2018 sebanyak 1.703 orang. Dimana sistem rekrutmen PTT disesuaikan dengan kebutuhan di setiap perangkat daerah dan ketersediaan anggaran serta memperhatikan peraturan Wali Kota Nomer 8A tahun 2011 tentang Pegawai Tidak Tetap.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP, pada tahun 2017 menyisakan anggaran sebesar Rp 1. 142.736.163.
Pada kas bendahara sekolah dan terindikasi bahwa dana BOS digunakan secara pribadi oleh kepala sekolah dan bendahara dana BOS.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan sejauh mana pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS pada tiap sekolah,” kata Adrianus Talli selaku Ketua Fraksi Partai PDIP.
Menanggapi pemandangan Fraksi PDIP, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, tidak ada temuan sisa dana sebesar Rp 1.142.763.163.
Selanjutnya, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin kepada sekolah pengelola dana BOS melalui pendampingan pembuatan rencana anggaran belanja sekolah dan laporan pengelolaan dana BOS. (R1)