HUKRIM
Berkas Wong Ah Tek Cs Diteliti Jaksa
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimum) Polda NTT telah merampungkan penyidikan kasus dugaan perjudian kupon putih atau togel dengan tersangka Wong Ah Tek (WAT) Cs.
Penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara para tersangka untuk tahap pertama ke jaksa peneliti di Kejati NTT.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Josua Tampubolon yang diwawancarai, Senin (4/6), membenarkan. “Berkas sudah kami kirim ke jaksa,” kata Josua.
Menurut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu, pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.
Josua sampaikan, apabila nantinya jaksa menyimpulkan berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan dengan petunjuk, maka pihaknya akan berupaya maksimal melengkapi semua petunjuk hingga berkas perkara ditetapkan lengkap (P-21).
Dalam merampungkan penyidikan, selain memeriksa intensif para tersangka, penyidik juga memintai keterangan sejumlah pihak sebagai saksi tambahan terkait kasus perjudian tersebut.
Penyidik juga menelusuri aliran transaksi keuangan yang dilakukan tersangka Wong Ah Tek, 72, dan istrinya Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana, 65.
Wong Ah Tek dikenal sebagai bandar besar judi kupon putih di Kota Kupang dan pemilik pusat permainan ketangkasan TSI 88.
Setelah ditangkap dan ditahan, Wong Ah Tek dan istrinya kemudian ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan pertimbangan kemanusiaan.
Saat menangkap pasutri lanjut usia itu, dari tangan NHT polisi mengamankan 8 buku tabungan bank dan 34 kartu kredit atas nama NHT beserta belasan tablet merk Samsung.
Polisi juga menyita dari tangan para tersangka barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.453.000.
Sementara dari tangan Ah Tek polisi menyita barang bukti tablet Samsung, alat judi dadu goyang, alat judi bola guling, dan kardus berisikan kartu TSI 88 bertuliskan nominal uang.
Dalam pengungkapan judi KP di Kota Kupang ini, polisi menahan tujuh tersangka, masing-masing Hamid Beleng (HB) alias Aba Hamid, Antonius Zakarias (AZ), Presly Malelak (PM), Diana Apriana Bengu (DAB), Sie Kie (SK) alias Aci, Wong Ah Tek (EAT), dan Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Modus operandi dalam kasus KP ini, yaitu pemain mengirimkan angka dan shio permainan judi kupon putih dengan mengirim SMS ke hanphone para pengecer/loper kemudian para pemasang/pemain melakukan pembayaran secara tunai.
Selanjutnya, para pengecer atau loper meneruskan SMS pasangan angka dan shio tersebut kepada operator pengelola permainan judi dan mengirim uang pasangan tersebut dengan mentranfer via ATM ke beberapa rekening bank penampung milik bandar).
Setelah menerima pasangan angka dan shio dari pengecer/loper, operator pengelola meneruskan pasangan angka dan shio kupon putih ke salah satu situs judi online Singapura melalui laptop.
Uang hadiah kemenangan diberikan oleh bandar kepada para pengecer/pengepul selanjutnya uang hadiah tersebut diberikan oleh para pengecer kepada para pemain secara tunai. Berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan omset per hari mencapai Rp 100 juta. (R1)