PILKADA
Bawaslu NTT Petakan Lima Kabupaten Rawan Pilkada
Kupang, Penatimor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT memetakan ada lima kabupaten yang dinilai rawan dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni 2018. Karena itu pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (26/6/2018).
Jemris menyebutkan, lima kabupaten dimaksud yakni Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, Sumba Barat Daya (SBD), Ende, dan Alor. Untuk Kabupaten TTS, kerawanan itu terkait data pemilih. Hal ini berangkat dari pengalaman pemilu sebelumnya. Bahkan terkait pilgub 2018 ini, TTS pun sempat diminta untuk melakukan pencermatan ulang, karena banyak pemilih yang tidak masuk dalam data pemilih.
Sedangkan empat kabupaten lainnya, lanjut Jemris, kerawanan berdasarkan versi aparat keamanan. Hal ini tentunya berangkat dari pengalaman pilkada lima tahun sebelumnya. Khusus untuk Kabupaten Ende dan Alor, kerawanan itu terlihat dari peserta pilkada yakni hanya dua pasangan calon yang bertarung.
Kerawanan ini bukan hanya di tingkat masyarakat, lanjutnya, tapi juga penyelenggara, pengawas dan aparat penegak hukum pun bisa dinilai memihak pasangan lain dalam menangani sebuah dugaan pelanggaran atau tindak pidana.
“Penyelenggara, pengawas dan aparat penegak hukum bisa dinilai telah memihak pasangan lain jika menangani sebuah dugaan pelanggaran atau tindak pidana pilkada. Namun yang pasti, apapun keputusan yang diambil, tentunya dilandasi aturan hukum yang berlaku,” kata Jemris.
Dia menyampaikan, tahapan pilkada serentak saat ini memasuki masa tenang. Diharapkan, para pasangan calon, partai pengusung dan pendukung, simpatisan dan tim sukses memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya.
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat memberikan hak suara, diminta untuk mengecek kembali namanya dalam DPT dan memastikan bila surat undangan (C-6) sudah diterima. Karena hingga kini, masih banyak pemilih yang ada dalam DPT, tapi formulir C-6 belum juga diterima.
“Memang rasa percaya memberi kesempatan seluas- luasnya kepada masyarakat untuk menentukan pilihan pada masa tenang, tidak cukup. Pengawasan yang melibatkan semua komponen masyarakat sangat penting untuk menghasilkan pemimpin yang benar- benar pilihan rakyat,” tandas Jemris.
Jemris menegaskan, walau DPT pilgub sudah tiga kali mengalami perubahan, tapi masih juga bermasalah. Dimana, masih ditemukan pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang tidak dikenal, tapi masih masuk dalam DPT.
Diharapkan, masyarakat yang menerima formulir C-6 untuk pemilih yang sudah meninggal dan tidak dikenal, mengembalikan formulir tersebut ke petugas KPPS setempat. Hal ini untuk menghindari pelanggaran pemilu, karena orang yang sama bisa dua kali melakukan pencoblosan surat suara.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa mengatakan, dalam menjalankan tugas, Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan. Namun bila pencegahan tidak bisa dihindari, maka diambil langkah penindakan.
“Ada dua model dalam penindakan dimaksud, yakni berdasarkan laporan masyarakat atau temuan pengawas di lapangan. Jika laporan, pihak pelapor harus membuatnya dalam format tertulis,” ujarnya. (R2)