Connect with us

UTAMA

Korupsi DAK Disdik Kota Kupang, Lima Tersangka Diperiksa

Published

on

Christofel Mallaka

Kupang, penatimor.com – Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang segera memeriksa kelima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA/SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Lima tersangka masing-masing Karel Wiliam Lay, Nikodemus Salean, Herman Riwu Jeta, Yakob Lote dan Morist Jefri Soleman Luik alias Jefri Luik.

Ada 11 paket pekerjaan fisik yang dikerjakan kelima tersangka dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 588.469.718.

Kajari Kota Kupang Winarno yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Christofel Mallaka, Senin (18/6), mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka bakal dilakukan setelah masa liburan.

“Mungkin minggu depan (periksa tersangka). Masuk libur baru dibuat panggilannya. Nanti baru ditetapkan waktu pastinya,” kata Christofel.

Dia melanjutkan, setelah pemeriksaan tersangka nanti, penyidik optimis merampungkan penyidikan hingga berkas perkara kelima tersangka lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara bersama Kajari, para Kasi dan jaksa fungsional. “Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” kata dia.

Dijelaskan, masing-masing tersangka mengerjakan beberapa paket pekerjaan di sejumlah SMA/SMK di Kota Kupang.

Disebutkan, tersangka Karel Wiliam Lay mengerjakan paket pekerjaan, masing-masing pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMK Cahaya Putra, dua RKB di SMA Negeri 9 Kupang, dan tiga RKB di SMA Negeri 12 Kupang.

Selain itu, tersangka Nikodemus Salean mengerjakan paket pekerjaan di SMK Negeri 8 Kupang berupa pembanguan tiga RKB dan 1 ruang perkantoran/ruang administrasi, termasuk empat RKB di SMK Negeri 6 Kupang.

“Tersangka Herman Riwu Jeta mengerjakan paket kegiatan di SMK Cahaya Putra berupa pembangunan satu ruang praktik. Tersangka Yacob Lote kerja paket di SMA El Tari berupa dua RKB, sedangkan Jefri Luik kerja paket di SMK Negeri 7 Kupang yaitu pembangunan dua RKB dan 1 ruang adminitrasi perkantoran,” urai Christofel.

Para tersangka dalam mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut tidak sesuai yang diwajibkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Ada pekerjaan yang tidak rampung dan sisa pekerjaannya mencapai Rp 100 juta lebih,” sebut Christofel.

Selain itu, penyidik yang dipercayakan menangani perkara dimaksud juga terus mendalami penyidikan guna menemukan pihak lain yang dinilai turut bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Nanti perkara ini berjalan (persidangan di Pengadilan) baru dilihat perkembangannya. Akan dilihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk dikembangkan,” sebut dia.

Kasi Tipidsus Fredix Bere, menambahkan, para tersangka adalah orang perorangan yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana DAK.

“Mereka tidak masuk dalam kepanitiaan dan tidak memiliki latar belakang dan pengalaman di bidang teknis, padahal di juknis mengisyaratkan yang masuk itu adalah tukang, dan itu harus dalam SK. Tapi dalam kenyataanya para tersangka ini berani melaksanakan pekerjaan, dimana mereka tidak memenuhi klasifikasi dan mencari atau menyerahkan ke tukang lagi, sehingga sudah keluar dari esensi swakelola,” terang Fredrix.

Mantan Kasi II Bidang Intelijen Kejati NTT itu melanjutkan, esensi swakelola tidak seperti yang dilakukan para tersangka.

“Tukang harus tetap masuk dalam panitia. Kenyataannya seperti Karel Wiliam Lay dan Nikodemus Salean bisa kerja di beberapa sekolah. Mereka kan kalaupun komite harus orang dekat situ (sekolah), tapi kenyataanya tempatnya berjauhan dan bukan warga sekitar sekolah,” beber Fredrix.

Ditambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik di Malang.

Dalam perkara dugaan korupsi dengan pagu anggaran keseluruhan senilai Rp 10.170.214.000, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sudah memeriksa puluhan orang saksi, termasuk Kepala Disdik Kota Kupang Filmon Lulupoy. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

1.000 Ton Beras untuk Tekan Inflasi Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat Bulog di NTT

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog. (net)
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Sidik Korupsi Proyek Jalan Rp 5,6 Miliar, Periksa Pengawas Teknik dan Konsultan Pengawas

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.
Continue Reading