UTAMA
Rp 21 Miliar Untuk Bayar THR 5.335 Pegawai Pemkot Kupang

Kupang, penatimor.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang telah menganggarkan dana senilai Rp 21 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkot Kupang sebanyak 5.335 orang.
“Proses pembayaran THR sudah dimulai sejak Senin 4 Juni kemarin, sesuai dengan intruksi bahwa semua THR sudah harus dibayarkan seminggu sebelum hari raya,” kata Kepala BKAD Kota Kupang Jefri Pelt, saat diwawancarai, Selasa (5/6).
Dia menjelaskan, untuk pembayaran THR akan selesai dalam minggu pertama bulan Juni, karena semua langsung diproses oleh bendahara masing-masing yang mengambil gaji untuk bulan Juni sekaligus THR.
“Awalnya memang hanya dialokasikan gaji pokok, namun berdasarkan instruksi terakhir dari Menteri Ketenagakerjaan untuk membayar gaji sekaligus THR. Jadi untuk pemberitahuannya akan dimasukan dalam anggaran perubahan nanti,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk pembayaran gaji 13, akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang Goza Yohanes, mengatakan, pihak Nakertrans bersama pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Kupang akan melakukan pemantauan pembayaran THR di setiap perusahaan.
Pasalnya imbauan pembayaran THR sudah disebarkan di seluruh perusahaan di Kota Kupang.
Dijelaskan, intruksi terkait pembayaran THR yaitu semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya minimal tujuh hari sebelum hari raya.
Jika tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi walaupun sudah melewati masa pembayaran THR, tetapi harus tetap dibayarkan jika tidak akan diberikan sanksi dan peringatan.
“Besarnya THR terhitung satu kali gaji. Tergantung dari masa kerjanya. Jika sudah satu tahun maka satu kali gaji, sementara jika belum memenuhi satu tahun maka enam dibagi 12 dikali upah minimum Kota Kupang,” terangnya.
Ia mengungkapkan, Upah Minimum Kota sebesar Rp 1.712.000. “Rencananya Jumat kami akan melakukan pemantauan langsung di lapangan sejauh mana realisasinya,” ujarnya.
Diharapkan, semua perusahaan di Kota Kupang dapat mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. THR merupakan hak semua tenaga kerja yang harus dipenuhi dan merupakan kewajiban setiap perusahaan. (R1)

HUKRIM
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Alor Meningkat
HUKRIM
Notaris Dijadikan Tersangka oleh Kejati NTT, INI dan IPPAT Sepakat Mogok Kerja

HUKRIM
Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Wartawan di Flores Timur
