Connect with us

UTAMA

Tiga Tahun Terakhir, 4.117 TKI Asal NTT Kerja di Luar Negeri

Published

on

Ilustrasi/ foto: net

Kupang, penatimor.com – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga April 2018, sebanyak 4.117 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang terdiri dari 645 laki- laki dan 3.472 perempuan yang dikirim secara resmi bekerja di luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Bruno Kupok sampaikan ini di Kupang, Rabu (9/5/2018).

Bruno menyebutkan, pada tahun 2016, yang dikirim bekerja di luar negeri sebanyak 2.046 orang yang terdiri dari 379 orang laki- laki dan 1.667 perempuan. Tahun 2017, sebanyak 1.39 orang yang terdiri dari 191 laki- laki dan 1.548 perempuan. Tahun 2018 hingga April sebanyak 332 orang yang terdiri dari 75 orang laki- laki dan 257 perempuan.

“Jenis pekerjaan yang dijalankan para TKI asal NTT di luar negeri adalah bidang perkebunan dan pembantu rumah tangga,” kata Bruno.

Dia menyampaikan, walau pemerintah terus mendorong dan melakukan pengawasan terhadap setiap pengiriman TKI ke luar negeri, namun yang berangkat secara ilegal terus saja meningkat. Diharapkan adanya dukungan dari semua pihak untuk menekan angka pengiriman TKI secara ilegal ini mulai dari proses perekrutan hingga pengiriman. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah kabupaten sangat dibutuhkan.

Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) NTT, Elvis Liyanto mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah untuk melakukan proses pengiriman calon TKI secara mudah, murah, dan cepat. Namun kendala yang sering dihadapi di lapangan adalah calon TKI yang hendak diberangkatkan, harus mendatangkan orang tuanya untuk dimintai keterangan.

Akibatnya, lanjut dia, biaya yang dibutuhkan menjadi lebih besar dan calon TKI bersangkutan harus lebih lama berada di tempat penampungan. Padahal proses perekrutan dan semua dokumen yang dibutuhkan, sudah dilengkapi sesua prosedur dan memenuhi syarat.

“Kita minta aparat penegak hukum untuk mengambil sikap terhadap semua pengiriman tenaga kerja tidak resmi di pintu- pintu keberangkatan, baik darat, laut maupun udara,” tandas Elvis.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menegaskan, pemerintah harus serius mengentas kemiskinan dengan memperluas lapangan kerja. Karena salah satu faktor penyebab kasus tindak pidana perdagangan orang adalah akibat kemiskinan. DPRD mendorong pemerintah untuk membenahi administrasi kependudukan untuk mendapat kepastian data tentang tenaga kerja. Melakukan sosialisasi secara luas hingga ke tingkat desa.

Dia mengungkapkan, Kebijakan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri harus ditinjau kemabali karena kebijakan itu tidak menjawabi permasalahan yang sedang dihadapi. Pengawasan di pintu- pintu keberangkatan, baik udara, laut maupun darat harus ditingkatkan.

Lebih lanjut Anwar menyatakan, pemerintah perlu menggelar rapat koordinasi tingkat provinsi yang melibatkan Forkompimda provinsi dan para bupati/walikota dan forkompimda kabupaten/kota karena persoalan pengiriman TKI ada di daerah. Posisi dan peran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) harus ditingkatkan. Intensifkan pemangkasan jalur ilegal dan perekrutan TKI secara online.

“Biaya administrasi untuk TKI harus dipermudah dan bila perlu memberi pinjaman tanpa agunan kepada para calon TKI. Semua TKI yang meninggal atau sakit di luar negeri, harus diurus dengan baik untuk menjaga image NTT dan bangsa ini,” ungkap Anwar. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *