Connect with us

UTAMA

Setahun Menjabat, Jeriko Tak Tempati Rujab, Dikritik DPRD

Published

on

Rumah jabatan Wali Kota Kupang (NET)

Kupang, penatimor.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Kupang Merry Salouw menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang terkesan tidak serius mengurus rumah jabatan Wali Kota Kupang.

Pasalnya hampir sudah setahun Jefri Riwu Kore menjabat sebagai Wali Kota Kupang, namun sampai sekarang belum menempati rumah jabatan tersebut.

“Rumah jabatan wali kota yang telah disiapkan sampai sekarang belum ditempati. Hal ini tentu akan berpengaruh pada wibawa Pemerintah Kota Kupang sendiri. Bagaimana seorang kepala daerah tidak ada di rumah jabatan. Terlepas dari persoalan apa yang ada,” kata Merry Salouw yang juga Ketua Komisi III ini, saat diwawancarai di Kupang, Jumat (18/5).

Dia menjelaskan, Pemkot Kupang terkesan acuh dengan rumah jabatan wali kota, pasalnya sampai sekarang pun belum ada fasilitas yang lengkap sehingga belum bisa ditempati.

“Bagaimana bisa sudah satu tahun wali kota tidak menempati rumah jabatan. Mau menempati pun tidak bisa karena fasilitas dan lainnya tidak dilengkapi sampai sekarang,” ungkapnya.

Untuk itu kata Merry, instansi terkait yang mengurusi rumah jabatan diharapkan segera melengkapi semua sarana di rumah jabatan untuk segera ditempati.

“Ini tidak ada fasilitas bagaimana wali kota mau menempati. Hal ini akan berpengaruh pada martabat Kota Kupang sendiri. Bagaimana bisa seorang kepala daerah tidak menempati rumah jabatan, sudah hampir satu tahun jadi wali kota. Jika sudah disiapkan tentu wali kota akan segera menempati,” terangnya.

Dikatakan, Komisi III akan melakukan peninjauan kembali rumah jabatan dalam waktu dekat.

Untuk melihat lagi apakah semua sarana sudah disiapkan atau masih sama seperti beberapa waktu lalu dikunjungi Komisi III DPRD Kota Kupang.

“Kami akan terus pantau rumah jabatan wali kota. Kami ingin segera ditempati. Rujab yang direhab pada tahun 2017 hingga kini belum bisa ditempati oleh Wali Kota Jefri Riwu Kore karena kondisi rujab yang belum memungkinkan untuk ditempati. Bagaimana bisa menghabiskan anggaran besar tetapi hasilnya tidak jauh beda dengan sebelum direhab,” ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek rehabilitasi rumah jabatan Wali Kota Kupang yang kerjakan CV Belindo Karya pada tahun 2017 lalu dengan menghabiskan dana Rp 1,7 miliar.

Sementara itu, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek rehab rumah jabatan Wali Kota Kupang senilai Rp 1,7 miliar terus dikembangkan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota.

Penyidik terus memeriksa saksi tambahan yang adalah para pihak terkait proyek tersebut.

Hasil penyidikan telah mengerucut kepada para pihak yang dinilai paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Penyidik bahkan sudah mengantongi calon tersangka, hanya saja baru dapat diumumkan setelah menerima hasil penghitungan keuangan negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi yang dikonfirmasi, Jumat (18/5), membenarkan.

“Prinsipnya penetapan tersangka setelah ada PKN. Namun setelah ada PKN, kami akan gelar perkara dulu,” kata Pinten.

Ia melanjutkan, hasil PKN untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan ke jaksa peneliti Seksi Tipidsus Kejari Kota Kupang.

Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu optimis pihaknya segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut.

“Setelah penyidikan rampung, kita segera limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Kalaupun nantinya jaksa menyatakan belum lengkap dan mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk, kita akan berusaha maksimal memenuhi petunjuk sampai berkas perkara ditetapkan P-21 (lengkap, Red),” kata Pinten.

“Kita terus mendalami perkara ini, dan semua pihak terkait sudah diperiksa seperti panitia lelang, rekanan, PPK dan PPA. Masih pendalaman semua. Sudah ada belasan orang yang diperiksa sebagai saksi,” imbuh dia.

Penyidik Polres Kupang Kota menemukan indikasi korupsi dalam proyek rehab rumah jabatan Wali Kota Kupang. Pekerjaan tersebut diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja. (R1)

Advertisement


Loading...