HUKRIM
PHK 9 Karyawan Tanpa Pesangon, Istri Veki Lerik Digugat Rp 331 Juta
Kupang, penatimor.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang tengah menyidangkan perkara gugatan oleh 9 orang mantan karyawan SPBU Madika Oil.
Dalam gugatan tertanggal 14 Maret 2018, Yohana Rebo Lerik yang juga istri anggota DPRD Provinsi NTT Viktor Lerik atau Veki Lerik, selaku pemilik SPBU Madika Oil menjadi tergugat karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat tanpa membayar pesangon yang totalnya senilai Rp 331.200.000.
Majelis hakim PHI juga telah melakukan pemeriksaan lokasi pada Jumat (25/5) sekira pukul 09.00.
Pada kesempatan itu, majelis hakim PHI meninjau rumah tergugat Yohana Rebo Lerik.
Selain itu, majelis hakim juga meninjau SPBU Madika Oil yang berlokasi di Jl. Pulau Indah.
Kuasa hukum para penggugat, Philipus Fernandez, yang turut bersama majelis hakim dalam peninjauan lokasi tersebut, mengatakan, peninjauan lokasi tersebut dalam rangka penyitaan.
“Majelis hakim baru meninjau dalam rangka sita untuk jaminan gugatan para penggugat,” kata Philipus.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan majelis hakim yang diketuai Nuril Huda didampingi hakim anggota Gotti Situmorang, S.Sos., MM., dan Arsywal, SE., dibantu panitera pengganti Noh Fina.
Gugatan perihal perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut dengan penggugat, masing-masing Lafinus Yulius RY, Lambertus Teti Tae, Albert Semuel Dae Panie, Melkianus Robo Leba, Cornelis Nelwan Kana, Paulus Abel, Dolfi Charles Bana, Maksual A. Keas dan Gerrad Brand.
“Para penggugat ini memiliki masa kerja 11 tahun. Upah terakhir mereka Rp 830.000. Jika uang pesangon = 2 x 9 x Rp 1.500.000 = Rp 27.000.000 dan uang penghargaan masa kerja 11 tahun = 4 x Rp 1.500.000 = Rp 6.000.000, serta uang penggantian hak 15 % = Rp 4.950.000 maka total hak masing-masing penggugat Rp 37.950.000. Hanya Melkianus Robo Leba dan Cornelis Nelwan Kana
yang masa kerjanya 7 tahun sehingga haknya masing-masing Rp 32.775.000,” kata Philipus merinci.
Menurut advokat senior yang juga Ketua Peradi Kupang itu, terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak para penggugat diatur dalam Pasal 156 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, terkait permasalahan tersebut para penggugat dengan tergugat telah melakukan perundingan Bipartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan, maka
permasalahan tersebut dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang untuk dimediasi, namun dalam perundingan mediasi juga tidak tercapai kesepakatan secara damai.
“Para penggugat sudan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan/Bipartit tetapi hak para penggugat yang diterima tidak sesuai dengan UMK Kota Kupang yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003,” ungkap Philipus. (R1)