Connect with us

HUKRIM

Pakar Hukum UGM Beber Kelemahan Angkutan Online

Published

on

Pakar hukum UGM Prof. Nurhadan Ismail dalam FGD tentang Angkutan Umum yang Berkeselamatan Implementasi Road Safety di Hotel Neo Kupang, Selasa (15/5).

Kupang, penatimor.com – Pakar hukum Universitas Gadja Mada (UGM) Prof. Nurhadan Ismail dalam focus group discusssion (FGD) tentang angkutan umum yang berkeselamatan implementasi road safety di Provinsi NTT di Hotel Neo by Aston Kupang, Selasa (15/5), membeberkan sejumlah kelemahan angkutan umum online.

Menurut dia, ada sejumlah persoalan yang harus ditata, karena kehadiran angkutan umum online berpotensi menimbulkan konflik.

“Jadi ada konflik yang terjadi antara angkutan umum konvensional dan angkutan umum online, bahkan sudah merambah antar pelaku angkutan umum itu sendiri,” ungkap Nurhadan.

Tak hanya itu, menurut dia, persoalan lainnya adalah soal harga, dimana bagi perusahan aplikasi online harga rendah bukanlah persoalan karena yang terpenting tinggi permintaan konsumen.

“Bagi perusahan aplikasi harga rendah yang penting laku, tapi bagi pengemudi harga rendah maka untung kecil,” beber dia.

Untuk itu, pemerintah harus mengambil kebijakan tegas, agar tidak dianggap membiarkan konflik tersebut terus terjadi.

Selain itu, angkutan umum online juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan pengguna jalan lain.

Karena dari berbagai persoalan yang ada, keselamatan dan keamanan penumpang yang seharusnya dijamin, tetapi tidak berjalan maksimal.

Selain itu, lanjut dia, yang belum jelas hingga saat ini adalah hubungan hukum antara aplikasi dan driver.

“Kalau hubungan kemintraan, hubungan hukumnya seperti apa. Apabila driver online mengalami kecelakaan tunggal maka Jasa Raharja tentu tidak membayar. Ini yang masih menjadi persoalan di Kemenhub untuk mempertegas hubungan hukum,” tegasnya.

Perusahaan aplikasi online juga disebutkan selama ini menjalankan fungsi yang seharusnya menjadi dominan dan kewenangan perusahan angkutan umum.

“Termasuk soal menunjuk driver dan menetapkan tarif. Ini seharusnya kewenangan dari perusahan angkutan umum. Ini tidak boleh terjadi. Ini sudah salah, dan kalau bersalah harus ditindak,” tegas Nurhadan.

“Mungkin aplikasi sudah dijual ke pihak lain, karena seharusnya dikontrol. Tidak boleh dialihkan kecuali atas sepengatuhan pemiliknya. Tarif yang ditentukan angkutan online belum mencakup asuransi bagi pengemudi dan penumpang,” sambung dia.

Dia menambahkan, masalah lainnya adalah penggunaan handphone oleh driver angkutan online, apalagi polisi tentu akan menilang pengemudi yang menggunakan handphone pada saat mengemudi karena berdampak mengurangi konsentrasi.

“Penggunaan handphone baru dibolehkan kecuali saat kendaraan berhenti,” kata dia. (R1)

Advertisement


Loading...