Connect with us

HUKRIM

Lagi, Ibu Melahirkan di Amarasi Bunuh Anaknya

Published

on

Beatrix Heo Dima (FOTO: ISTIMEWA)

Kupang, penatimor.com – Kasus pembunuhan bayi terus saja terjadi dan memperpanjang daftar kasus di Polres Kupang.

Kali ini pelakunya adalah Beatrix Heo Dima, 28, seorang honorer yang juga warga RT 18/RW 09, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5), mengatakan, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Kita sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti,” kata Simson.

Mantan penyidik Subdit Tipidkor Polda NTT itu sampaikan, sesuai keterangan pelaku saat diperiksa, diketahui sekira pukul 16.00, Minggu (13/5), pelaku merasa hendak melahirkan sehingga dia lalu masuk ke dalam kamar mandi.

Dalam keadaan jongkok, Beatrix melahirkan seorang bayi laki-laki.

Saat melahirkan dia sempat mendengar suara si bayi, namun karena tak kuasa menahan sakit pelaku sempat pingsan dan saat bangun mendengar suara tangisan bayi.

Karena takut kelahiran bayi diketahui orang lain, Beatrix menutup hidung dan mulut bayi sambil berusaha mengeluarkan ari-ari dalam perutnya.

Setelah ari-ari keluar, lanjut Simson, pelaku melihat bayi sudah tidak bernapas.

Beatrix lalu memandikan mayat bayi dan membawa ke dalam kamar serta menggunting ari-ari.

“Bayi malam itu diletakan di dalam kamar, sedangkan ari-ari ditaruh di bawah tempat tidur,” beber Simson.

Sekira pukul 21.00, lanjut dia, pelaku menelpon pacarnya Karyadi Oebehetan, menyampaikan bahwa dirinya sudah melahirkan dan bayi dalam keadaan mati.

Beatrix juga meminta bayi dikubur di tempat pacarnya.

Karyadi pun saat itu meminta kekasihnya itu untuk segera memberitahukan hal tersebut ke orangtuanya.

Tetapi Beatrix tidak menyampaikan, sehingga pada Senin (14/5) sekira pukul 12.00, Lukas Obehetan yang adalah ayah dari Karyadi menelpon Polsek serta Polres melaporkan hal tersebut.

Perwira pertama dengan pangkat tiga balok di pundak itu sampaikan, antara pelaku dan Karyadi Obehetan sudah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun setengah.

Dan untuk kehamilan tersebut, hanya keluarga Obehetan yang mengetahui, sedangkan keluarga pelaku sama sekali tidak mengetahui.

“Pada Senin pagi (14/5), terlapor sempat berobat ke Puskesmas Oekabiti karena pusing, dan saat berobat bayi ditaruh di dalam kardus. Saat anggota Polsek dan Polres ke TKP bayi laki-laki berumur satu hari itu masih berada di dalam kardus,” jelas dia.

Pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara pada Ayat 4, ditambah 1/3 jika yang melakukan orangtua.

“Selain tersangka, kami sudah memeriksa sejumlah saksi masing-masing pacar pelaku Karyadi Oebehetan, Lukas Oebehetan orangtua Karyadi, dan Tobias Taemnanu ayah pelaku,” sebut Samson. (R1)

Advertisement


Loading...