HUKRIM
Mangkir, Karo Kesra Bisa Dipanggil Paksa
Kupang, penatimor.com – Barthol Badar mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Kupang Kota.
Sosok Karo Kesra Setda NTT itu seharusnya diperiksa pada Senin (7/5), sebagai saksi untuk tersangka Isabela Doko, mantan Bendahara Pengeluaran Setda NTT.
Namun karena saksi tidak memenuhi panggilan, penyidik pun harus melayangkan surat panggilan kedua kepada Barthol.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang dikonfirmasi, membenarkan. Ia sampaikan surat panggilan kedua sudah dikirim ke Barthol.
Harapannya, Barthol memenuhi panggilan, karena penyidik hendak memintai klarifikasinya terhadap keterangan tersangka.
“Jika surat panggilan kedua juga tidak dipenuhi saksi, maka kita bisa melakukan upaya pemanggilan secara paksa,” terang Yance.
Selain itu, lanjut Yance, penyidik juga dibatasi dengan waktu penahanan tersangka yang terbatas, sehingga usai memeriksa Barthol, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Yance sampaikan, tersangka Isabela Doko dalam keterangannya yang dituangkan dalam BAP, merinci seluruh penggunaan anggaran di Biro Kesra selama tahun 2017, termasuk berbagai kondisi dan alasan yang membuatnya harus melakukan peminjaman uang.
Terkait adanya surat teguran gubernur kepada Barthol Badar dan Isabela Doko untuk mempertanggungjawabkan anggaran ratusan juta sesuai hasil audit Inspektorat, penyidik Satreskrim juga akan mencermatinya.
Yance menambahkan, apabila ada kecocokan maka pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Kalau ada bersesuaian dengan perkara yang sedang kita tangani, mungkin saja kita akan mendalami lebih jauh,” pungkas Yance Kadiaman. (R1)