Connect with us

UTAMA

Imanuel Lodja: Harus Ada Regulasi Baku Atur Angkutan Online

Published

on

Imanuel Lodja (kiri) sedang menyampaikan pemikirannya dalam FGD tentang Angkutan Umum yang Berkeselamatan Implementasi Road Safety di Hotel Neo Kupang, Selasa (15/5).

Kupang, penatimor.com – Apabila pemerintah daerah membuat kebijakan transisional tentang angkutan umum maka akan ada banyak aturan sesuai kearifan lokal masing-masing.

Untuk itu, perlu dipertimbangkan agar merekomendasi pemerintah membuat suatu aturan baku yang tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan menjadi panduan untuk diberlakukan di semua daerah.

Hal ini disampaikan Imanuel Lodja wartawan senior Harian Kota KURSOR dalam FGD tentang Angkutan Umum yang Berkeselamatan Implementasi Road Safety di Hotel Neo Kupang yang digelar Ditlantas Polda NTT, Selasa (15/5).

Menurut Imanuel, melalui FGD dapat merekomendasikan dan mendorong pemerintah pusat melalui kementrian terkait untuk membuat kebijakan atau aturan sebagai payung hukum.

Anggota AJI Kupang yang akrab disapa Ilo itu melanjutkan, ojek yang walau saat ini telah menjamur, namun menjadi moda transportasi massal yang banyak diminati karena berbagai kemudahan dan keunggulan yang dimiliki.

“Selain cepat, wilayah-wilayah yang tidak dimasuki angkutan umum dilalui ojek sehingga membuat angkot malah berkurang dan sepih penumpang,” beber Ilo.

Apalagi, lanjut dia, banyak perusahan penjual sepeda motor yang memberikan banyak sekali kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kredit sepeda motor tanpa uang muka dan syarat yang sangat mudah.

“Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, di satu sisi banyak orang yang menggantungkan hidup melalui ojek. Tapi di sini lain belum ada regulasi yang memayungi secara pasti untuk ojek atau pun belum adanya organisasi seperti Organda,” bebernya.

Berbagai langkah antisipatif lewat kebijakan dan aturan penting segera dilakukan pemerintah sehingga ojek benar-benar bisa memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen.

“Bagaimana kita bisa mengkategorikan ojek itu sebagai angkutan kalau dua aspek itu belum terpenuhi,” tegas Ilo.

Mengenai angkutan umum online, lanjut dia, perlu ada kejelasan hubungan antara pemiliki aplikasi sebagai aplikator dan driver sebagai operator.

“Jangan sampai terjadi kecelakaan atau musibah di jalan, aplikator malah lepas tanggung jawab, dan semuanya dibebankan ke driver. Ini yang harus dibahas serius agar ada kejelasan dan dibuat aturan baku, sehingga hubungan ini tidak terputus,” tandas dia. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

NTT Menoreh Sejarah di PON XXI: Sepak Bola yang Mengangkat Asa Tanah Flobamora

Published

on

Tim Sepak Bola Putra Nusa Tenggara Timur di PON XXI Aceh-Sumut.
Continue Reading

SPORT

Temui Langsung Tim di Sigli, Chris Mboeik: Tunjukkan Performa Terbaik untuk NTT!

Published

on

Ketua Asprov PSSI NTT, Chris Mboeik saat berada di base camp tim sepakbola putra NTT di Wisma Atlet Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (5/9/2024).
Continue Reading

SPORT

Futsal NTT Hajar Sulbar 10-4, Lolos Dramatis ke Semifinal PON XXI Berkat Produktivitas Gol

Published

on

Tim Futsal Putra NTT.
Continue Reading