HUKRIM
Gelapkan Ratusan Juta Uang Cicilan Mobil, David Parera Dipolisikan
Kupang, penatimor.com – Akibat tidak menyetorkan uang cicilan mobil selama 33 kali hingga menimbulkan kerugian senilai Rp 313.800.000 juta, David Parera (DP) berusia 47 tahun, dilaporkan oleh Marselinus Kase yang adalah saudara sepupunya sendiri ke pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Komisaris Polisi (Kompol) Alex Aploegi sampaikan ini kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (3/5/2018).
Alex menyebut kasus itu terjadi sejak tahun 2015 lalu dan baru dilaporkan pada tahun 2018 yang teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 118 / III / 2018 / SPKT Polda NTT, tanggal 22 Maret 2018 b.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal ketika Marselinus Kase berencana membeli sebuah mobil (truk kayu) di Jakarta, dengan cara kredit pada PT Artha Asia Finance, tetapi dirinya tidak memiliki dokumen pendukung.
Kebetulan, saat itu DP yang berdomisili di Griya Asri Bahagia E3 No.21, RT 001/ RW 033, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, meyakinkan korban agar menggunakan identitas atau dokumen miliknya untuk membeli kendaraan dimaksud di Jakarta.
“Karena itu, sepakatlah keduanya dengan tujuan mengedepankan uang muka atau down payment (DP) untuk membeli mobil di PT Artha Asia Finance. Uang muka yang disetorkan saat itu sebesar Rp 63.900.000,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, setiap bulan pelapor mentransfer uang angsuran kepada terlapor melalui dua rekening masing-masing BII dan BCA dan semuanya atas nama terlapor.
“Namun dalam perjalanan, baru 37 bulan dari pihak finance datang menarik kendaraan ini pada bulan Maret 2018, dengan alasan mobil yang dikredit ternyata baru dibayar empat bulan,” katanya.
Padahal, lanjut dia, menurut pemberi uang atau pelapor Marselinus Kase, dirinya sudah mentransfer uang cicilan mobil dimaksud sebanyak 37 kali atau 37 bulan. “Ternyata DP tidak meneruskan uang saudara sepupunya itu kepada pihak finance,” katanya.
Karena itu, Marselinus Kase kemudian melaporkan kasus itu. Berdasarkan laporan tersebut, telah dilakukan proses penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 57 / IV / 2018, maka pada tanggal 20 April 2018, pelaku ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti yang menjadi acuan proses penyidikan berupa bukti transfer sebanyak 35 lembar. Penyidikan juga telah dilakukan dengan memeriksa 7 orang saksi.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP,” ujarnya.
Dia menambahkan, tindaklanjut dari proses penyidikan kasus tersebut, pihaknya telah mengirimkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 23 April 2018, dan menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak JPU. (R2)