PILKADA
Cegah Korupsi di NTT, KPK Bekali Palson Kada dan Deklarasi LHKPN
Kupang, penatimor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembekalan bagi para pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) yang bakal bertarung di Pilkada serentak Juni 2018.
Selain itu, lembaga anti rasuah itu juga melakukan deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pasangan calon.
KPK berkolaborasi dengan Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri.
Program ini dilaksanakan untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencengahan korupsi pasangan calon Kada.
Selain itu untuk memberikan pemahaman persoalan–persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Meski sudah banyak kasus korupsi oleh kepala daerah, KPK optimistis korupsi bisa dicegah dan dihentikan, asal kita lakukan bersama dengan komitmen yang kuat,” kata Penasihat KPK Budi Santoso, di Aula Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT, Kamis, (3/5).
Pembekalan dipandang perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintah daerah.
Sembilan titik tersebut adalah perencanaan APBD pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
KPK juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan calon Kada dalam mengumumkan kekayaannya.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon Kada yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya.
Masyarakat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, calon kepala daerah tersebut patuh melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih detal mengenai uraian harta kekayaan calon Kepala Daerah elhkpn.kpk.go.id dapat diakses
pada website elhkpn. go. Id pada menu e-Announcement.
Pengumuman harta kekayaan milik calon Kada dapat dijadikan catatan bagi masyarakat untuk menentukan
pilihannya pada Pilkada 2018. (R1)