UTAMA
Baru Satu dari 12 RS di Kota Kupang yang Punya Insinerator
Kupang, penatimor.com – Dari 12 rumah sakit yang ada di Kota Kupang, baru rumah sakit St. Carolus Boromeus yang memiliki insinerator, mesin pembakar sampah medis.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD NTT dengan manajemen rumah sakit di wilayah Kota Kupang, Rabu (8/5/2018).
Rapat dengan agenda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis pada Rumah Sakit (RS) di Kota Kupang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong.
Herli dari RS Carolus Boromeus mengatakan, pihaknya mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pembakaran sampah medis sejak September 2017. Namun izin untuk melakukan pembakaran sampah medis baru diperoleh pada Desember 2017. Izin yang diberikan masih bersifat sementara.
“Sambil menunggu izin definitif, kami diperkenankan untuk menerima sampah medis dari RS lain untuk melakukan pembakaran,” kata Herli.
Dia menyampaikan, kapasitas pembakaran sampah medis dalam sehari mencapai 400 kilogram (kg). Sedangkan sampah medis yang dihasilkan RS Carolus Boromeus dalam sehari hanya berkisar antara 8- 10 kg. Saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah RS, antara lain Kartini, Dedari, Leona, Mamami, dan Laboratorium Prodia. Selain itu, sedang dilakukan proses krrja sama seperti dengan RS Bhayangkara dan Siloam.
Aleta dari RSUD W.Z. Johannes Kupang menjelaskan, rumah sakit milik Pemerintah NTT sudah memiliki insenirator, tapi saat ini tidak berfungsi maksimal.
Beberapa waktu lalu sempat bekerjasama dengan PT Semen Kupang untuk melakukan pembakaran sampah medis. Namun dengan adanya perubahan regulasi, kerja sama dengan Semen Kupang dihentikan.
Akibatnya, sampah medis yang dihasilkan disimpan di tempat penampungan sementara (TPS) di RSUD Johannes. Sebagai rumah sakit yang menerima pasien kemoterapi, tentunya sampah yang dihasilkan sangat banyak.
“Produksi sampah yang dihasilkan tiap hari berkisar antara 100 sampai 200 kg. Saat ini sampah medis yang disimpan di TPS kurang lebih empat ton. Kita sedang menjajaki kerja sama dengan RS Carolus Boromeus untuk membakar sampah medis yang ada,” ujar Aleta.
Frans Tola dari Dinas Lingkungan Hidup NTT menjelaskan, pembakaran sampah medis di RS Carolus Boromeus sifatnya sementara. Diduga setelah Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan izin definitif, pembakaran sampah medis hanya untuk kepentingan RS Carolus Boromeus.
“Ke depan dibutuhkan satu tempat terpusat yang difasilitasi pemerintah provinsi untuk melakukan pembakaran sampah medis,” terang Frans.
Dia mengungkapkan, untuk kepentingan sementara, pemerintah provinsi sudah mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pembakaran sampah di Semen Kupang. Namun sampai sekarang izin itu belum juga diberikan.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrat, Gabriel Suku Kotan menyatakan, terkait agenda pembahasan yang ada, sampah medis yang dikategorikan sebagai B3, merupakan ancaman bagi manusia dan lingkungan hidup. Karena itu manajemen RS menyampaikan secara transparan sampah medis jenis mana saja yang dikategorikan B3.
“Sehingga masyarakat bisa tahu dan tidak mengambil sampah medis. Karena banyak sampah medis seperti jarum suntik dan botol infus ditemukan di beberapa tempat,” ujarnya. (R2)