Connect with us

HUKRIM

Aniaya Siswa, Oknum Guru SMPN 5 Kupang Dipolisikan

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar oleh oknum guru yang berbuntut laporan polisi terjadi lagi di Kota Kupang.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima, pada Sabtu (12/5). Korbannya adalah siswa SMP Negeri 5 Kupang berinisial IMYW, 12.

Pelaku adalah YR, 52, yang juga warga Jl. Belimbing, RT 16/RW 07, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (10/5), sekira pukul 09.00, di SMPN 5 Kupang, Jl. Frans Seda Kelurahan Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa AKP Didik Kurnianto yang diwawancarai, belum lama ini, membenarkan laporan kasus tersebut.

Menindaklanjutinya, Kapolsek sampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, korban serta para saksi lainnya.

Kapolsek jelaskan, sesuai keterangan korban, pada saat itu korban sementara berjalan sambil bernyanyi Pokemon tepat di kelas 2H, dimana saat itu terlapor sedang mengajar Mata Pelajaran Bahasa Indonesia.

Mendengar korban bernyanyi, jelas Kapolsek, pelaku menyuruh salah seorang murid Kelas 2 untuk memanggil korban, lalu kemudian korban dibawa ke dalam kelas 2H.

Setelah berada di dalam kelas, terlapor menyuruh korban berdiri di depan kelas, kemudian pelaku meramas mulut dan mendorong kepala korban ke arah tembok dan kemudian menampar dan memukuli dengan tangan terkepal pada bagian wajah korban secara berulang-ulang kali.

Tidak hanya itu, sesuai keterangan korban, lanjut Kapolsek, terlapor juga menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ketembok yang mengenai papan tulis.

Pelaku kemudian mengambil batu yang disimpan di atas meja guru dan mengancam korban.

“Terlapor ambil batu dan bilang ke korban: kalo saya titi pica. Korban kemudian menangis lalu pelaku mengatakan kepada korban jangan menangis dan menyuruhnya keluar,” jelas Kapolsek mengutip keterangan korban.

Setelah kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban tidak berani menceritakan kepada orangtuanya.

Namun pada Sabtu (12/5), orangtua korban mengetahui peristiwa tersebut dari teman-teman korban dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Kelapa Lima dengan laporan Nomor: LP/B/167/V/2018/Sektor Kelapa lima

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian pipi kiri. Luka lecet pada bagian dalam pipi sebelah kanan dan lecet pada kening,” kata Kapolsek.

Usai memberikan laporan polisi, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum terhadap luka yang dialaminya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading