Connect with us

HUKRIM

Ada Tiga Napiter di Lapas Dewasa Kupang

Published

on

Ilustrasi terorisme (NET)

Kupang, penatimor.com – Pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kupang terdapat tiga orang warga binaan yang berstatus sebagai narapidana teroris (napiter) yang dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Adapun ketiga terpidana teroris bernama Dwicahyono yang baru dipindahkan sejak 7 bulan lalu, terpidana Holis yang dipindahkan pada setahun lalu, serta terpidana Budiansyah yang dipindahkan sejak 2 tahun lalu.

Demikian diungkapkan Kepala Lapas Klas IIA Kupang Syarif Hidayat, Sabtu (12/5) di ruang kerjanya.

Syarif mengatakan penanganan terhadap ketiga terpidana teroris sesuai dengan ketentuan prosedural khusus bagi para terpidana teroris dengan dua jenis penanganan antara lain Super Maximum Security, dan Maximum Security.

“Terhadap terpidana teroris Dwicahyono penanganannya Super Maximum Security, sebab sejak ditempatkan pada Lapas ini, yang bersangkutan belum dapat menyesuaikan diri dan tidak bersedia mengikuti program pembinaan, sebab dirinya cenderung tertutup dan berdiam diri di dalam sel tahanannya, namun tetap dalam pengawasan ketat,” jelas Syarif.

Sementara dua terpidana teroros lainnya, Holis dan Budiansyah penangannya Maximum Security, sebab keduanya lebih terbuka dan cepat berinteraksi dengan warga binaan lainnya, serta bersedia
mengikuti program pembinaan sama dengan warga binaan lainnya.

Terhadap keberadaan tiga terpidana teroris ini, lanjut Syarif, sesuai dengan ketentuan, ketiganya ditempatkan pada blok terpisah dan tidak digabung dengan warga binaan lainnya, serta aktivitasnya tidak sebebas warga binaan lainnya.

“Ketiganya diizinkan untuk menjalani ibadah sholat di masjid, namun setelah itu harus kembali ke dalam sel tahanannya, dan lebih banyak melakukan aktivitas di dalam blok tahanan saja, bahkan keterampilan pun tidak diikutsertakan apabila sikapnya tidak mau berubah,” tegas Syarif.

Terkait dengan ketiga terpidana teroris ini, lanjut Syarif, belum pernah mendapatkan kunjungan dari keluarga atau kerabatnya.

“Pembinaan terhadap warga binaan di dalam lapas bukan hanya menjadi tanggungjawab dari Lapas saja, melainkan harus ada keterpaduan antara Lapas dengan instansi pemerintah, serta masyarakat sehingga pasca menjalani masa hukuman, para warga binaan akan semakin bersikap lebih baik saat berinteraksi di ùmasyarakat,” tandasnya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading