Connect with us

HUKRIM

Pelanggar Lalu Lintas Didominasi Pelajar

Published

on

Wadir Lantas Polda NTT AKBP Rio Indra Lesmana (tengah) didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Kompol Wahyu Broto dan Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Antonia Pah dalam jumpa pers, Senin (14/5).

Kupang, penatimor.com – Wadir Lantas Polda NTT, AKBP Rio Indra Lesmana menyampaikan, selama operasi Patuh Turangga 2018 yang dilakukan di wilayah hukum Polda NTT, ditemukan pelanggar lalu lintas didominasi oleh kelompok pelajar dibanding kelompok lainnya.

Hal ini disampaikan Rio Indra Lesmana saat merilis hasil pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2018, Senin (14/5/2018). Operasi Patuh Turangga 2018 berlangsung pada 26 April hingga 9 Mei 2018 melibatkan 612 personel Polda NTT dan Polres jajaran.

Menurut Indra, pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar ketika berkendara yang kemudian ditilang akibat tidak memiliki kelengkapan maupun masih di bawah umur atau belum layak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Jadi pelanggar yang dominan di sini adalah pelajar dibanding yang lainnya. Dan banyak alasan bahwa memang belum cukup umur tapi karena jauh sekolahnya, masalah transportasi, bonceng sama temannya, tetapi tetap saja hal itu melanggar aturan dan harus ditindak,” katanya.

Dia menyebutkan, sesuai data, kecelakaan lalu lintas diketahui jumlah kejadian sebanyak 59 (menurun 13,24%), jumlah korban meninggal dunia 14 orang (menurun 17,65%), jumlah korban luka-luka 77 orang (menurun 17,20%) dan estimasi kerugian materiil senilai Rp 257.600.000 (menurun 20,47%).

Wadir Lantas melanjutkan, hasil penindakan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh 2018 dibanding tahun 2017 mengalami peningkatan 62,30 persen.

“Penindakan pelanggaran sebanyak 3.513, meningkat 62,30 persen,” kata Indra yang didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Kompol Wahyu Broto dan Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Antonia Pah.

Indra menguraikan, untuk tilang prioritas sebanyak 3.371 atau meningkat 80,94 persen. Sementara penindakan tilang prioritas terkait penggunaan helm sebanyak 1.997 (meningkat 95,02%), pengaruh alkohol 11 (meningkat 450,00%), batas kecepatan 74 (meningkat 29,82%), batas usia pengendara 971 (meningkat 36,38%), distraksi akibat HP 78 (meningkat 310,53%), penggunaan sabuk 74 (meningkat 1380,00%) dan penindakan lawan arus sebanyak 166 (meningkat 277,37%).

Sementara terkait tilang non prioritas sebanyak 142 atau menurun 52,51 persen, muatan 11 (meningkat 37,5%), administrasi kendaraan sebanyak 92 (menurun 62,30%) dan lainnya sebanyak 39 atau menurun 17,02 %.

“Untuk turjawali lalu lintas sebanyak 2.695 kegiatan, dan meningkat 8,58%. Sedangkan, pengaturan sebanyak 1.195 (meningkat 5,29%), penjagaan sebanyak 563 (meningkat 54,67%), pengawalan 205 (meningkat 35,76%) dan patroli sebanyak 732 (menurun 12,02%),” paparnya.

Indra mengungkapkan, operasi yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan lalu lintas, termasuk kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Dan selamat Operasi Patuh, terjadi peningkatan aktifitas kepolisian pada bidang represif yaitu penindakkan pelanggaran prioritas.

Selain itu, dia menambahkan, terjadi peningkatan aktifitas kepolisian pada bidang preventif dan turjawali lantas. Sementara itu, terjadi penurunan aktifitas kepolisian pada bidang represif yaitu penindakan pelanggaran non prioritas dan penurunan jumlah dan dampak dari kecelakaan lalu lintas. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading