Connect with us

HUKRIM

Kejari Kupang Teliti Berkas Tiga Sipir Rutan Kupang

Published

on

Henderina Malo

Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti pada Seksi Tipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terus meneliti berkas perkara tiga tersangka yang adalah sipir Rutan Kelas 2B Kupang.

Ketiga tersangka adalah Agung Kurniawan, Yohanis Radja dan Andi Botha.

Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang diwawancarai, Jumat (11/5), mengatakan, penelitian berkas perkara terus dilakukan dan dalam waktu dekat pihaknya segera menyampaikan sikap.

“Saat ini masih dalam penelitian jaksa. Mungkin minggu depan sudah bisa tentukan sikap,” kata Henderina.

Penelitian berkas dilakukan setelah tim penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas ketiga tersangka pekan lalu.

Pelimpahan kembali berkas perkara tersangka Andi Botha ke jaksa peneliti Kejari Kota Kupang dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan penyidik Bripka Yosafat Here dan Brigpol Marlon Tanamal.

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (11/5), mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka, pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa.

“Kalau nantinya berkas dikembalikan dengan petunjuk, tentu kita akan berupaya melengkapi sampai jaksa menetapkan berkas tersangka telah P-21 (lengkap dan siap ke Penuntutan atau disidangkan di Pengadilan, Red),” kata Yance.

Sementara itu, tersangka Agung Kurniawan dan Yohanis Radja ditanggukan penahanannya oleh penyidik sejak Sabtu (28/4).

Penyidik mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan Kepala Rutan Kupang Edward Hadi.

Penyidik mempertimbangkan alasan permohonan Karutan, karena jika Agung dan Yohanis ditahan maka tidak ada lagi anggota regu mereka yang berjaga di Rutan.

Sebelum Agung dan Yohanis ditahan, sipir Andi Botha lebih dulu ditahan sebagai tersangka.

Selain itu, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja dinilai koperatif dalam menjalani proses hukum, sehingga penyidik berkeyakinan kedua tersangka itu tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sekadar tahu, Agung Kurniawan yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yohanis Radja dan Andi Botha sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.

Ketiga tersangka sipir ini dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayan junto Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading