Connect with us

HUKRIM

TPDI Minta KPK Ambil Alih OTT Kasat Reskrim Iptu Aldo        

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Kompolnas beraudiens dengan TPDI dan Forum Pemuda NTT di Jakarta, Jumat (27/4).

Kompolnas diwakili Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Irjen Pol (Purn) Yotje Mende, Andrea H. Poeloengan, SH. M.Hum, dan Poengky Indarti, SH. LLM.

Sementara Koordinator TPDI Petrus Salestinus didampingi Wilvridus Watu, Johanes Adi Papa, Erless dan sejumlah aktivitis pemuda NTT di Jakarta.

Forum audiens itu sehubungan dengan hasil pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik dan Propam Polda NTT pada 19 Maret 2018, tentang perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan hasil OTT Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, dengan korbannya Yustinus Mahu.

Hasil gelar perkara mengisyaratkan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan akan berakhir dengan penghentian penyelidikan, dan Iptu Aldo Fenrianto hanya akan diproses dengan menggunakan instrumen penegakan disiplin internal Polri sesuai kehendak Yustinus Mahu.

Petrus Salestinus pada kesempatan itu, menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang proses penyelidikannya sudah berlangsung lima bulan.

Akan tetapi kata Petrus, hasil yang didapat justru mengarah kepada penyelesaian yang bersifat kompromistis dimana Ipto Aldo Febrianto yang terkena OTT, diduga diarahkan kepada penghentian penyelidikan dan hanya akan dikenakan sanksi melalui Instrumen penegakan disiplin di internal Polri.

“Ini bukti bahwa model penyelesaian yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, telah melahirkan kompromi negatif atas sebuah peristiwa pidana hasil tertangkap tangan dengan bukti-bukti materil yang lengkap tetapi hasilnya bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya,” kata Petrus.

Hasil gelar perkara dinilai advokat senior Peradi di Jakarta itu bertolak belakang dengan peristiwa materil yang didapatkan pada saat OTT terjadi pada 11 Desember 2017 silam yaitu menangkap “tertangkap tangan” melalui OTT Iptu Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Manggarai oleh Propam Polda NTT karena dugaan melakukan pemerasan terhadap korban Yustinus Mahu uang sebesar Rp 50 juta.

“Uang langsung disita sebagai barang bukti. Sebuah perkara yang sudah terang benderang peristiwa pidananya, pembuktiannya sederhana karena diakui oleh yang memberikan uang disertai dengan bukti-bukti SMS permintaan uang Rp 50 juta, tetapi hasil penyelidikan sudah berjalan selama lima bulan dipelintir dan diarahkan hanya untuk sebuah pelanggaran disiplin,” beber Petrus.

Manfaatkan Posisi Rentan Yustinus Mahu

Petrus Salestinus juga menduga keras pembelokan arah penyelidikan Polda NTT dari tujuan untuk memproses secara pidana dugaan pemerasan atau korupsi yang dilakukan Iptu Aldo Febrianto terhadap Yustinus Mahu, terdapat kecenderungan kuat (involusi) yang mengarah kepada penyelesaian hanya sebagai pelanggaran disiplin sehingga cukup dengan menggunakan instrumen penegakan disiplin di Internal Polda NTT, kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa ditutup.

Yustinus Mahu kata Petrus, diduga kuat telah diarahkan untuk mengubah jalannya peristiwa, agar skenario penyelesaian melalui instrumen penegakan disiplin internal Polda mudah dicapai dengan memanfaatkan posisi rentan Yustinus Mahu yang meskipun sebagai korban akan tetapi bisa dikenakan pasal turut serta, pasal 55 KUHP.

“Hasil gelar perkara Propam Polda NTT pada 19 Maret 2018, mengarah kepada pelemahan terhadap proses pidana (involusi) untuk menghentikan penyelidikan dan menegasikan harapan dan rasa keadilan publik,” ungkap Petrus.

Ia melanjutkan, hal tersebut tampak dari tiga  point yang diekspos dalam gelar perkara dimaksud, yaitu Yustinus Mahu tidak berniat memberikan uang Rp 50 juta yang diduga atas permintaan Iptu Aldo Febrianto.

Yustinus Mahu juga disebutkan berkeinginan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan ingin diselesaikan melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri.

“Termasuk pendapat ahli pidana Dr. Pius Bere bahwa pemberian uang dari Yustinus Mahu kepada Iptu Aldo Febrianto tidak memenuhi unsur tindak pidana umum Pasal 368 ayat (1) KUHP dan pidana korupsi,” pungkas Petrus Salestinus. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading