Connect with us

HUKRIM

Salean Sebut Jeriko Balas Dendam

Published

on

Kuasa hukum penggugat Philipus Fernandez (kedua kanan) bersalaman dengan kuasa hukum tergugat Niko Ke Lomi (kiri) dan Novan Manafe (kedua kiri) usai sidang persiapan di PTUN Kupang, Senin (23/4).

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali melanjutkan sidang persiapan gugatan Margaritha Salean terhadap Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Sidang persiapan kedua tersebut dimulai pukul 10.00 di salah satu ruangan di Lantai 2 Gedung PTUN Kupang.

Sidang persiapan dihadiri para pihak, yaitu kuasa hukum tergugat Niko Ke Lomi dan Novan Manafe.

Sementara pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya Philipus Fernandez.

Philipus Fernandez yang diwawancarai usai sidang persiapan kedua tersebut, mengatakan, yang menjadi substansi gugatan kliennya adalah bahwa landasan filosofis dan landasan sosiologis dalam ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

“Sesuai sejarah pembentukan UU ketentuan 6 bulan setelah dilantik tidak boleh ada pergantian jabatan kecuali pengisian jabatan lowong, semata-mata demi peningkatan dan kelancaran pelayanan masyarakat serta untuk menghindari adanya upaya balas dendam dan balas jasa dari Wali Kota,” sebut Philipus.

Advokat senior yang juga Ketua Peradi Kupang itu melanjutkan, oleh karena penggugat bermarga Salean dan memiliki hubungan keluarga dengan yang menjadi rival atau lawan politik pada Pemilukada Kota Kupang 2017 sehingga secara eksplisit dan implisit ada kesan balas dendam dari Wali Kota Kupang.

Terpisah, Novan Manafe selaku kuasa hukum tergugat, mengatakan, mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore berdasarkan persetujuan Mendagri setelah diajukan permohonan, dimana dalam surat permohonan tersebut terdapat lampiran draf untuk penggantian dan pengisian jabatan di Pemkot Kupang yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat persetujuan Mendagri.

“Dalam lampiran itu ada usulan penggantian tiga lowongan jabatan dan pengisian lima jabatan,” sebut Novan.

Novan juga menyatakan gugatan penggugat sangat tendensius dan terkesan mencari-cari alasan karena penggugat dimutasi tetap dalam jabatan yang sama.

“Silahkan penggugat membuktikan sendiri dalilnya bahwa mutasi tersebut balas dendam. Tapi yang sebenarnya mutasi ini semata-mata adalah untuk penyegaran, kecuali mutasi tersebut mengakibatkan yang bersangkutan mengalami demosi atau penurunan pangkat jabatan,” tandas Novan. (R1)

Advertisement


Loading...