Connect with us

HUKRIM

Marianus Dikonfrontir dengan Kadis dan DPRD Ngada

Published

on

Salah satu pejabat Pemkab Ngada diperiksa petugas keamanan KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. (IST)

Jakarta, penatimor.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontir tersangka Marianus Sae (MSA) dengan beberapa pejabat di Pemkab Ngada dan DPRD Ngada.

Bupati Ngada nonaktif itu dikonfrontir dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngada, Tewe Silvester.

Konfrontir dilakukan untuk mengetahui peran Marianus yang juga Cagub NTT dari PDIP dan PKB dalam melakukan floating proyek-proyek di Pemkab Ngada.

Selain Kadis PUPR, penyidik KPK juga mengkonfrontir Marianus dengan Kepala DPKAD Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate.

Tak hanya pejabat Pemkab Ngada, Marianus juga dikonfrontir dengan anggota DPRD Kabupaten Ngada, Hermenegildus Fua.

Selain Marianus, tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) alias Baba Miming juga dikonfrontir dengan para pejabat dari Ngada tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, mengatakan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas.

“Penyidik terus mengembangkan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku,” singkat Febri.

Marianus Sae sebagai pihak yang diduga Penerima, MS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal II Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara WIU sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading