HUKRIM
Marianus Dikonfrontir dengan Kadis dan DPRD Ngada
Jakarta, penatimor.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontir tersangka Marianus Sae (MSA) dengan beberapa pejabat di Pemkab Ngada dan DPRD Ngada.
Bupati Ngada nonaktif itu dikonfrontir dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngada, Tewe Silvester.
Konfrontir dilakukan untuk mengetahui peran Marianus yang juga Cagub NTT dari PDIP dan PKB dalam melakukan floating proyek-proyek di Pemkab Ngada.
Selain Kadis PUPR, penyidik KPK juga mengkonfrontir Marianus dengan Kepala DPKAD Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate.
Tak hanya pejabat Pemkab Ngada, Marianus juga dikonfrontir dengan anggota DPRD Kabupaten Ngada, Hermenegildus Fua.
Selain Marianus, tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) alias Baba Miming juga dikonfrontir dengan para pejabat dari Ngada tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, mengatakan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas.
“Penyidik terus mengembangkan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku,” singkat Febri.
Marianus Sae sebagai pihak yang diduga Penerima, MS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal II Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara WIU sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R1)