UTAMA
Lawan Calo Perdagangan Orang di NTT
Kupang, penatimor.com – Semua elemen masyarakat di NTT diajak bersatu dan menyatakan perang melawan para calo perdagangan orang untuk dijadikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal mengingat kasus kekerasan terhadap TKI ilegal asal daerah ini hingga meninggal dunia terus saja terjadi.
Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Kristofora Bantang sampaikan ini dalam rapat dengar pendapat antara komisi itu dengan mitra terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Imigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BP3TKI) di Kupang, Rabu (18/4/2018).
Menurut Feni, demikian Kristofora Bantang biasa disapa menyatakan, pemerintah dan dewan tentunya tidak melarang masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Namun yang paling penting adalah pergi melalui jalur legal. Tentunya, harus memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap dan dikirim oleh perusahaan Pengerah Jasa TKI (PJTKI) yang resmi.
“Sehingga pemerintah pun ikut melakukan pemantauan terhadap TKI dimaksud ketika sudah dtemaptkan dan bekerja di perusahaan atau rumah tangga,” kata Feni.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini menyatakan, terkait masih tingginya angka TKI ilegal asal NTT yang bekerja di luar negeri, hendaknya berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk selanjutnya bekoordinasi dengan negara dimana TKI asal NTT bekerja.
Tentunya, dewan mendukung langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk melakukan pemutihan terhadap TKI ilegal dimaksud. Sehingga pada akhirnya tidak ada lagi TKI ilegal asal warga NTT yang bekerja di luar negeri.
“Untuk kebijakan pemutihan ini, hendaknya dikoordinasikan dengan semua pihak, baik dengan pemerintah kabupaten se- NTT maupun dengan pemerintah pusat dan instansi terkait yang menangani TKI,” ungkap Feni.
Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok menjelaskan, permasalahan TKI membutuhkan keterlibatan semua pihak, mengingat persoalan TKI ilegal merupakan permasalahan kompleks. Penanganan yang dilakukan instansinya tentu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Memang sangat gampang melakukan koordinasi, tapi dalam tataran pelaksanaan sangat sulit.
“Pengawasan terhadap pengiriman TKI ilegal berhasil ditekan, namun yang menjadi masalahnya adalah TKI ilegal yang ada di luar negeri atau negara tujuan, belum disentuh. Karena ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Bruno.
Terkait perekrutan TKI oleh para calo yang berdampak pada pengiriman ilegal, Bruno nyatakan, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Jadi Dinas Nakertrans tidak melakukan intervensi atau terlibat dalam penanganan masalah hukum.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmy Sianto menyampaikan, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat ini. Satu, perlu ada komitmen semua pihak secara struktural mulai dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan menyelesaikan masalah TKI. Dua, perlu mengidentifikasi penyelewengan mulai dari perekrutan TKI hingga pasca pemulangan serta menyusun langkah strategis dan taktis.
Selain itu, lanjut Jimmy, (tiga) pemerintah segera mengambil langkah untuk mendata TKI asal NTT di luar negeri. Empat, memberi dukungan terhadap pemerintah untuk mengatasi masalah TKI dan mendukung Dinas Nakertrans guna memberi pelayanan terkait kegiatan sosialisasi hingga ke tingkat desa/kelurahan. Lima, mengagendakan rapat dengan para pihak untuk membahas masalah TKI. (R2)