Connect with us

HUKRIM

KPK Rampungkan Perkara Marianus dan Miming

Published

on

Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae hendak meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan (IST)

Jakarta, penatimor.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif mendalami penyidikan perkara dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada dengan tersangka Marianus Sae (MSA) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) alias Baba Miming.

Kedua tersangka terus menjalani pemeriksaan tambahan untuk perkara masing-masing.

Pemeriksaan silang juga dilakukan penyidik, dimana Marianus menjadi saksi untuk perkara Miming, dan sebaliknya sosok Direktur PT Sinar 99 Permai itu menjadi saksi untuk perkara Marianus yang juga Bupati Ngada non aktif dan Cagub NTT dari koalisi PDIP dan PKB.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, mengatakan, pemeriksaan lanjutan tersebut dimaksudkan untuk mendalami peran kedua tersangka.

Ia sampaikan penyidik terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut hingga tuntas.

Menurut Febri, selain pemeriksaan sejumlah saksi di Polres Manggarai Barat dan Polres Ngada, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di kantor KPK di Jakarta.

Tiga saksi yang baru-baru ini diperiksa di gedung lembaga anti rasuah itu adalah Wilhelmus Petrus Bate selaku Kepala DPKAD Kabupaten Ngada, Tewe Silvester sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ngada, dan Hermenegildus Fua sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngada.

Ketiga saksi ini dikonfrontir dengan kedua tersangka.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Baba Miming juga diintensifkan guna mendalami proyek-proyek di Pemkab Ngada yang dikerjakannya, termasuk mendalami informasi pembagian proyek di Pemkab Ngada.

“Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka MSA untuk mengetahui sejauhmana peran yang bersangkutan melakukan floating terhadap proyek-proyek di Pemkab Ngada,” sebut Febri.

Bekas aktivisi ICW itu melanjutkan, dalam penanganan perkara pokok tersebut, penyidik juga dibatasi masa penahanan tersangka.

Tersangka WIU sebagai pemberi, masa penahanannya maksimal 60 hari, sedangkan tersangka MSA sebagai penerima, batas waktu penahanannya maksimal 120 hari.

“Sebelum selesai masa penahanan itu, penyidik KPK sudah harus melimpahkan perkaranya ke ke tahap penuntutan,” terang Febri.

Mengenai potensi tersangka baru, Febri sampaikan hingga saat ini penyidik masih fokus mendalami perkara kedua tersangka, sambil tetap melihat fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.

Sekadar tahu, sebagai pihak yang diduga Penerima, MS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal II Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

WIU sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading