Connect with us

HUKRIM

Kejati Coret SPDP Kasus OTT Pelni Kupang

Published

on

Iwan Kurniawan

Kupang, penatimor.com – Kejati NTT mencoret dari register perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PT Pelni Cabang Kupang dengan tersangka Adrian selaku Kacab PT Pelni Cabang Kupang dan Hery sebagai Kabag Operasional PT Pelni Cabang Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawa saat diwawancarai belum lama ini, mengatakan, SPDP dikembalikan karena batas waktu penyidikan tambahan telah selesai.

“SPDP sudah dikembalikan karena batas waktu penyidikan tambahan sudah habis,” kata Iwan.

Jaksa Peneliti, lanjut Iwan, sudah sampaikan permintaan perkembangan penyidikan tambahan dalam waktu 14 hari.

Namun setelah sebulan lebih berkas perkara tak kunjung dikembalikan penyidik ke jaksa.

“SPDP kita kembalikan ke penyidik dan secara administrasi perkara ini dianggap tidak pernah ada dan dicoret dari register perkara jaksa,” sebut Iwan.

Ia melanjutkan, terkait perkara tersangka Adrian dan Hery tersebut, hingga saat ini penyidik belum berhasil melengkapi alat bukti untuk pembuktian unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Khususnya unsur memaksa seseorang. Unsur menerima sesuatu berupa barang, uang dan lainya tidak ada,” imbuh Iwan.

Terpisah, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Manang Soebeti yang dikonfirmasi terpisah, mengaku optimistis pihaknya segera melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti berkas perkara.

“Kita segera lengkapi petunjuk dan kirim lagi SPDP ke Kejaksaan. Petunjuk jaksa ada banyak,” singkat Manang.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Dirteskrimsus Polda NTT, tersangka Adrian dan Hery dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang- Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading