HUKRIM
Jaksa dan Polisi Jemput Paksa Dua Terdakwa di Rutan

Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama Polres Kupang Kota menjemput paksa dua orang terdakwa kasus kematian Mikael Manoh yang enggan menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Adapun kedua terdakwa bernama Ringgit dan Daniel Momang yang dijadwalkan menjalani persidangan perdana, Rabu (11/4) tidak mau keluar dari sel tanpa alasan yang jelas.
Sejumlah informasi menyebutkan bahwa Petugas Kejaksaan telah menjemput kedua tersangka sejak pukul 09.00, namun petugas Rutan beralasan bahwa kedua tersangka tidak mau keluar dari dalam sel tahanannya.
Petugas Kejaksaan pun tetap menunggu hingga pukul 14.00, namun keadaannya masih sama, sehingga pihak Kejaksaan meminta penetapan hakim Pengadilan yang menangani perkara Kematian Mikael Manoh untuk menghadirkan para tersangka dalam persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Hederina Malo mengatakan bahwa sesuai prosedur dalam KUHAP, setiap jadwal persidangan, maka JPU berkewajiban menghadirkan para terdakwa, maka pada hari ini jadwal sidang perdana dari ketiga terdakwa Ringgit, Daniel Momang dan Hendro, namun yang bersedia hadir hanya terdakwa Hendro saja, sementara duanya tidak bersedia dengan alasan sibuk.
“Kami sudah datang menjemput dua tersangka, namun petugas Rutan tidak ada upaya membantu Staf kejaksaan menghadirkan kedua tersangka, bahkan petugas Rutan pun bersikap kurang ramah, dan cuek mengabaikannya,” tambah Hederina.
Pasca berkoordinasi dengan Hakim yang mengadili perkara kematian korban Mikael Manoh, akhirnya JPU mendapatkan Penetapan Pengadilan yang memerintahkan agar menghadirkan kedua tersangka dalam persidangan.
“Setelah mendapatkan Penetapan Hakim Pengadilan, maka kami langsung berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota yang bersepakat untuk menjemput paksa kedua tersangka di Rutan Klas IIB Kupang,” ungkap Hederina.
Pihaknya juga menyanyangkan sikap dari Pihak Rutan yang tidak pro aktif dalam membantu JPU dalam menghadirkan para tersangka dalam persidangan di pengadilan.
“Biasanya semua kasus yang akan disidangkan, maka Pihak Rutan akan koperatif ketika pihak JPU datang menjemput para terdakwa di Rutan,” tambah Henderina.
Baginya kejadian ini harusnya menjadi pembelajaran bagi para terdakwa perkara lain sehingga tidak mempermainkan aparat penegak hukum saat menghadapi jadwal persidangan di Pengadilan.
“Pada dasarnya semua terdakwa yang sementara menjalani perkara persidangan di pengadilan wajib hadir dalam setiap jadwal persidangan, terkecuali dalam kondisi sakit berat yang didukung dengan surat keterangan dokter,” tegas Hederina.
Kanit Pidum Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman menambahkan bahwa pihaknya bersama Tim Buser membantu kejaksaan untuk menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan.
“Setelah mendapatkan informasi dan perintah dari Pimpinan, kami langsung bersama-sama dengan Kejaksaan pergi ke Rutan Klas IIB Kupang dan menjemput kedua terdakwa,” jelas Yance.
Awalnya kedua tersangka menolak dengan alasan sibuk, namun setelah dibujuk dan sedikit upaya paksa akhirnya kedua tersangka pun bersedia keluar dari dalam sel dan ikut bersama tim JPU pergi ke Pengadilan untuk menghadiri persidangan perdana kasus Kematian Mikael Manoh di dalam sel tahanan Rutan Klas IIB Kupang. (R1)
