PILKADA
DPRD NTT Surati KPU dan Pemprov Soal Pelaksanaan Debat Pilgub
Kupang, penatimor.com – Lembaga DPRD NTT telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar debat kedua dan tiga bisa dilaksanakan di Kupang.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (11/4/2018).
Anwar mengatakan, debat publik putaran pertama yang digelar pada 5 April di studio iNews TV sebagai pemenang pelaksana debat, secara keseluruhan berlangsung baik. Namun yang menjadi persoalan adalah tim sukses dan partai pengusung yang menghadiri langsung acara debat di studio, mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Selain itu, untuk memenuhi kapasitas ruangan, terpaksa diundang warga NTT diaspora di Jakarta dan sekitarnya yang tidak memiliki hak suaranya pada pilgub. Sebagai bagian dari warga NTT, sebenarnya tidak ada persoalan tapi yang paling penting adalah dihadiri dan disaksikan oleh warga NTT yang memiliki hak suara.
“Memang esensi debat, bukan pada kehadiran fisik pemilih atau pendukung pasangan calon tertentu, tapi kegiatan itu bisa diakses oleh masyarakat. Jika digelar di Kupang, tentunya masyarakat yang punya hak pilih yang hadir di tempat pelaksanaan debat publik,” kata Anwar.
Dia berpendapat, sebenarnya dari aspek anggaran, masih memungkinkan pelaksanaan debat publik pasangan calon gubernur digelar di Kupang. Pasalnya, penetapan anggaran dengan perkiraan ada enam pasangan calon gubernur, dimana dua pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Dengan hanya diikuti empat pasangan calon, tentunya ada anggaran yang tidak terpakai.
“Namun ini sangat bergantung pada regulasi penggeseran pemanfaatan anggaran, sehingga kita serahkan pada pemerintah dan KPU. Karena untuk membahas tambahan anggaran, tentunya membutuhkan waktu yang panjang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Anwar.
Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan, idealnya pelaksanaan debat publik pasangan calon gubernur digelar di Kota Kupang. Karena prinsip debat adalah bagaimana masyarakat pemilih melihat para calon yang tampil dan mendengar langsung gagasan mereka untuk membangun daerah ini lima tahun ke depan.
Dia menyatakan, tender pelaksanaan debat publik merupakan wewenang KPU NTT sehingga keputusan sepenuhnya dari pihak KPU selaku penyelenggara Pilgub. Karena kontrak pelaksanaan debat sudah ditandatangani, sehingga sulit untuk dilaksanakan di Kupang.
“Memang idelanya debat publik digelar di Kupang, supaya jangkauan media lokal lain seperti TVRI, dan radio lokal atau media lainnya bisa lebih mudah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat,” papar Lebu Raya.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli menerangkan, proses pemindahan lokasi debat dalam aturan pengadaan barang dan jasa disebut adendum. Sehingga memindahkan atau tetap di Jakarta akan dikaji dari aspek tersebut dan sedang dalam kajian tim pengadaan barang dan jasa. Debat publik pertama telah digelar di Jakarta pada 5 April, dan telah dijadwalkan akan digelar debat kedua dan tiga pada 8 Mei dan 23 Juni 2018. (R2)