Connect with us

HUKRIM

Korupsi Pasar Waimangura, Robby Terima Putusan, Thomas Banding

Published

on

Fransisco Bernando Bessi (FOTO: WILIAM)

Kupang, penatimor.com –Terdakwa Thomas Ola Tokan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 5 miliar menempuh upaya hukum banding.

Dia menolak putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang yang telah menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Keputusan melakukan upaya hukum banding tersebut disampaikan penasihat hukumnya Fransisco Bernando Bessi di Kupang, Kamis (26/4).

“Ya, setelah pikir-pikir, kami putuskan melakukan banding. Bagi kami putusan hakim masih jauh dari rasa keadilan, karena sebagai PPK klien kami sama sekali tidak menikmati uang negara hasil kejahatan itu. Segera kita masukan memori banding ke Pengadilan,” kata Fransisco.

Sementara itu terdakwa Robby Chandra selaku Direktur PT Nasional Jaya memutuskan menerima putusan hakim.

Novan Manafe selaku penasihat hukum Robby Chandra, mengatakan, pihaknya telah memutuskan menerima putusan hakim. “Kita sudah putuskan terima putusan hakim,” kata Novan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat Soleman Bolla yang dikonfirmasi, mengatakan, jika terdakwa melakukan banding maka pihaknya juga akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTT.

“Kami prinsipnya kalau terdakwa banding maka kita juga banding. Kalau terdakwa terima putusan, bararti kita juga terima,” tandas Soleman.

Sesuai diktum putusan majelis hakim, terdakwa Thomas Ola Tokan dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Hukuman terhadap Thomas lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Robby Chandra divobis hukuman 2 tahun penjara. Robby sebelumnya juga dituntut 3 tahun penjara.

Namun demikian, Robby juga divonis pidana denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 538.194.617 subsider 1 tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jimmy Tanjung, dengan anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading