Connect with us

UTAMA

WALHI NTT Desak Pemkab Alor Segera Penuhi Permintaan Masyarakat

Published

on

Dominikus Karangora

Kupang, Penatimor.com – Pembangunan SPBU oleh PT. Ombay Sukses Persada (OSP) di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, mendapat penolakan dari masyarakat setempat, sebab pembangunan itu telah merusak lingkungan.

Koordinator Devisi Media dan Komunikasi WALHI NTT, Dominikus Karangora mengatakan, berdasarkan kronologi yang diterima pihaknya menyebutkan, pada bulan Maret 2019, PT. OSP berkoordinasi dengan dengan Pemerintah Desa Waisika dan masyarakat untuk menentukan lokasi pembangunan SPBU. Akhirnya disepakati lokasi untuk pembangunan SPBU terletak di depan pasar Desa Waisika.

Namun dalam pelaksanaannya, PT. OSP memindahkan lokasi SPBU di depan kantor Polsek Alor Timur Laut. Lokasi SPBU ini berjarak kurang lebih 100 meter dengan empat sumber mata air. Sedangkan jarak dengan daerah aliran sungai (DAS) kurang lebih 25 meter.

“Masyarakat khawatir jika pembangunan SPBU ini akan mencemari mata air, sebab masyarakat menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Mata air ini juga digunakan untuk mengairi sawah Kemang, yang alirannya sangat dekat dengan lokasi SPBU. Penolakan masyarakat juga timbul akibat penebangan pohon di daerah penyangga mata air,” ungkap Dominikus, Rabu (12/6/2019).

Menurut Dominikus, setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya selalu memberikan dampak terhadap lingkungan. Salah satunya adalah menurunnya kualitas lingkungan hidup, apabila pembangunan tersebut mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Pembanguan SPBU oleh PT.OSP belum mengantongi izin lingkungan, sedangkan aktivitasnya sudah berjalan,” katanya.

Dia menyebutkan, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 pasal 109 menjelaskan bahwa, pembangunan yang tidak memiliki izin lingkungan di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

“Masyarakat yang melolak pembangunan ini telah menawarkan solusi, bahwa PT. OSP segera memindahkan lokasi pembangunan jauh dari mata air dan pilihan lokasi pembangunannya bebas dari pengrusakan lingkungan. Jika pembangunan ini terus dilanjutkan maka akan mengancam kehidupan manusia dan makluk hidup lainnya yang ada di sekitar pembangunan tersebut,” sebutnya.

Dominikus menegaskan, tugas pemerintah adalah menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untuk itu, WALHI NTT meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Alor harus tegas untuk menindak pelaku yang dengan menggunakan alasan pembangunan sehingga mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Selain itu pemerintah juga harus segera memenuhi permintaan masyarakat, sebab pembangunan SPBU tersebut, masyarakatlah yang merasakan dampaknya,” tegasnya. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

EKONOMI

Bazar Ramadhan Kejati NTT, 3,5 Ton Beras dan Aneka Kebutuhan Pokok Ludes Terjual

Published

on

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Riono Budisantoso.
Continue Reading

EKONOMI

Gandeng Bulog dan Pegadaian, IAD NTT Gelar Bazar Ramadhan, Sediakan Sembako Murah

Published

on

Plt. Kajati NTT Riono Budisantoso, SH.,MA., bersama Ketua IAD Wilayah NTT Ny. Wolse Riono Budi Santoso, saat membuka kegiatan Bazar Ramadhan 2024 di halaman kantor Kejati NTT, Selasa (265/3/2024) siang.
Continue Reading