Connect with us

HUKRIM

Penyidikan Korupsi Dana Bansos Sabu Raijua Segera Rampung

Published

on

Abdul Hakim

Kupang, penatimor.com – Tidak lama lagi, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 bakal dirampungkan tim penyidik Kejati NTT.

Itu karena dari hasil penyidikan, penyidik Kejati telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Penyidik bahkan telah mengantongi calon tersangka. Namun penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Koordinasi untuk segera mendapatkan hasil PKN, terus dilakukan penyidik Kejati NTT dengan auditor BPKP Perwakilan NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim yang diwawancara di kantornya, Jumat (10/5) petang, mengatakan, untuk menuntaskan kasus Bansos Sarai, penyidik tinggal menunggu hasil PKN dari BPKP Perwakilan NTT.

“Penyidik masih menunggu (hasil PKN),” kata Abdul.

Terkait perkembangan penyidikan, Abdul sampaikan, untuk Bansos Sarai tahun anggaran 2013, penyidik telah memeriksa 370 lebih saksi.

“Kalau untuk Bansos 2014 dan 2015 belum. Kami masih fokus di 2013. Untuk saat ini sudah cukup bukti,” jelas dia.

Untuk memperkuat pembuktian penyidik, tim penyidik melalui jaksa Hendrik Tiip, SH., juga telah memeriksa saksi ahli keuangan negara di Jakarta.

Saksi ahli tersebut biasa dipakai KPK RI. Dia juga mantan Sekretaris Menteri Keuangan RI dan kini akademisi Universitas Petra Makassar.

Saksi ahli dimintai keterangannya terkait pengelolaan dana Bansos Sarai.

Dan keterangan yang diberikan ahli terkait tata kelola keuangan negara di daerah itu telah mendukung pembuktian penyidik dalam penanganan perkara dana Bansos Sarai.

“Saksi ahli diperiksa di Jakarta pada tanggal 21 Februari lalu,” tambah Abdul Hakim.

Dia menambahkan, sambil menunggu hasil PKN dari BPKP, tim penyidik juga telah melakukan penghitungan kerugian negara.

Penghitungan tersebut, menurut Abdul dibolehkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi penyidik juga sudah punya hasil penghitungan sendiri terkait kerugian negara pada kasus ini. Aturan membolehkan penyidik hitung sendiri. Namun agar lebih akurat lagi kita minta penghitungan BPKP,” ungkap Abdul.

Sebelumnya, Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah mengatakan, penyidikan perkara dana Bansos Sarai telah selesai.

“Jadi perkara Bansos Sarai sudah selesai. Kejar ahlinya yang lama. Kemarin memang ada terkendala mengenai penerima karena pecah banyak itu. Tapi berjalan semua, dan mudah-mudahan segera diselesaikan satu per satu,” kata Kajati.

Dijelaskan, penanganan perkara tersebut terus berjalan dan masih berkutat di analisa, karena dana Bansos ini banyak dan pecahannya ke mana-mana, sementara jumlahnya juga kecil-kecil.

“Saya tidak mau melakukan penindakan yang tidak pada titik kruisalnya. Saya ingin melakukan penindakan ini betul-betul memang di titik yang disengaja dimanfaatkan, dan memang digunakan oleh oknum. Dan itu pasti ada keputusan dan tidak mungkin berjalan lama,” tandas Kajati.

Dia sampaikan, saat ini sudah diperiksa saksi sebanyak 370 orang, dan dari hasil pemeriksaan saksi itu segera ada kesimpulan untuk menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.

“Dan ini juga kan pasti kita lakukan ekspos. Ekspos sudah kita lakukan sekali. Kita sudah lihat di mana titik-titik yang digunakan yang kita anggap tidak tepat pemanfaatannya. Pasti ada ujungnya. Saya pastikan itu. Tidak ada yang diragukan dalam melakukan penindakan,” tegas mantan Wakajati DKI Jakarta itu.

“Dari 370 saksi yang diperiksa ini sudah mengerucut kepada para pihaknya yang paling bertanggung jawab. Pastilah. Kalau jaksa kan melihat, memilah dia. Itu yang ditarik dan diperiksa mendalam,” imbuh Kajati Febri.

Penyidik dalam pemeriksaan terhadap 370 saksi, menemukan adanya penerima dana Bansos yang tidak memenuhi kriteria.

Ada penerima yang menerima dana Bansos tidak sesuai dengan jumlah yang sebagaimana mestinya, bahkan ada penerima yang berdomisili di luar Kabupaten Sabu Raijua.

Ada juga penerima dana Bansos yang tidak memenuhi kriteria karena tidak mengajukan proposal dan kriteria lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Sejumlah pejabat Pemkab Sarai yang telah diperiksa sebagai saksi, masing-masing Plt. Bupati Sarai Nicodemus Rihi Heke, mantan Sekda Yulius Uly, Kepala Inspektorat Septinus M. Bule Logo, Jairus Lobo Huki (Kuasa BUD dan Kabid Anggaran DPPKAD), Doci Moe (Bendahara Bantuan DPPKAD), Johanes B. Ndena (Kabid Akuntansi DPPKAD), dan Jonathan R. Djami selaku Plt. Sekda.

Saksi lainnya adalah Welem Raga Lay sebagai mantan Kepala DPPKAD yang kini Kepala Badan Keuangan, termasuk Maria Yose Latuperisa selaku mantan Sekretaris DPPKAD dan Arlince Edi Djami (Sekretaris DPPKAD).

Penyidikan perkara dugaan korupsi dana Bansos pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sarai tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 23 miliar terus mengerucut ke para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dan berpotensi sebagai tersangka. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading