Connect with us

UTAMA

Deklarasi Kemenangan dan Ancaman People Power, TPDI Desak Polri Segera Bertindak

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai Partai Politik pengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo-Sandi harus ikut bertanggung jawab terhadap langkah-langkah atau gerakan Inkonstitusional yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu Pilpres 2019 yang telah memenangkan Prabowo-Sandi di atas 62%, mendahului penghitungan resmi KPU yang saat ini masih berlangsung.

Pendeklarasian kemenangan yang disertai dengan ancaman gerakan “people power” menolak keputusan KPU tentang hasil pemilu 2019 alias tidak mengakui kemenangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi 1945 yang mengarah kepada perpecahan dan membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.

Hal ini dikemukakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (20/4).

Menurut Petrus, sikap Capres-Cawapres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan mengancam akan melakukan gerakan people power jika KPU memutuskan lain, akan berimplikasi hukum terhadap Partai Politik Pengusung seperti  (GERINDRA, Demokrat, PKS dan PAN), yaitu pembekuan sementara dan pembubaran Partai Politik, karena Partai GERINDRA, DEMOKRAT, PAN dan PKS sebagai Partai Politik pengusung turut melakukan aktivitas deklarasi kemenangan Prabowo-Sandi sebagai Capres-Cawapres 2019 yang mengklaim terpilih atau sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan pemilu 2019, mendahului keputusan resmi KPU disertai ancaman gerakan people power.

Apalagi, lanjut Petrus, deklarasi kemenangan itu disertai ancaman akan melakukan gerakan “people power” menolak Keputusan KPU tentang hasil pemilu 2019, manakala KPU dalam penghitungan manualnya memenangkan pasangan Calon Presiden-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Sikap Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama Partai Politik pengusung, sudah mengarah kepada gerakan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yaitu larangan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” ungkap Petrus.

Dia menilai sikap Prabowo-Sandi berikut Partai Politik Pengusung yang mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019, jelas telah melanggar UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2011, Tentang Partai Politik dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Masih menurut Petrus Salestinus, berdasarkan ketentuan pasal 48 ayat 2 UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011, Tentang Partai Politik, yang mengancam dengan sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan.

Sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling lama 1 tahun dan jika Partai Politik yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran meskipun telah dibekukan, maka Partai Politik yang bersangkutan bisa dibubarkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Begitu juga dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dan unsur pimpinan Parpol Pengusung bisa dikenakan tindak pidana makar karena mencoba menggagalkan Keputusan KPU RI ketika hendak mengumumkan Paslon Capres-Cawapres peraih suara terbanyak menurut pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

“Di sinilah kesalahan Partai Politik pengusung akan menghadapi sanksi pembekuan dan pembubaran Partai Politik karena terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI dan sanksi pidana penjara karena diduga terlibat dalam kejahatan makar melalui kegiatan people power,” sebut dia.

Kapolri dan jajarannnya menurut Petrus Salestinus, seharusnya sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama para Ketua Umum Partai Politik pengusung Capres-Cawapres Prabowo-Sandi, karena secara bersama-sama mendeklarasikan telah memenangkan pemilu Pilpres 2019 secara inkonstitusional dan mengancam melakukan people power, manakala KPU RI tidak menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Ini adalah gerakan makar yang mengarah kepada kudeta terselubung dengan kemasan perolehan  suara 62% lebih hasil pemilu 2019 versi Prabowo-Sandi dan kawan-kawan yang sangat membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” tutup Petrus yang juga Wakil Ketua Ormas Relawan Harimau Jokowi. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

EKONOMI

Bazar Ramadhan Kejati NTT, 3,5 Ton Beras dan Aneka Kebutuhan Pokok Ludes Terjual

Published

on

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Riono Budisantoso.
Continue Reading

EKONOMI

Gandeng Bulog dan Pegadaian, IAD NTT Gelar Bazar Ramadhan, Sediakan Sembako Murah

Published

on

Plt. Kajati NTT Riono Budisantoso, SH.,MA., bersama Ketua IAD Wilayah NTT Ny. Wolse Riono Budi Santoso, saat membuka kegiatan Bazar Ramadhan 2024 di halaman kantor Kejati NTT, Selasa (265/3/2024) siang.
Continue Reading