Connect with us

HUKRIM

Sertifikasi Tanah di Desa Karang Indah, Gustaf: Keputusan BPN Sumba Barat Harus Dibatalkan

Published

on

Agustinus Tamo Mbapa

Tambolaka, penatimor.com – Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat yang diduga salah melakukan sertifikasi tanah di wilayah Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat protes keras dari sejumlah kalangan.

Salah satunya adalah tokoh asal Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Tamo Mbapa.

Gustaf sapaan Agustinus Tamo Mbapa, belum lama ini, menyampaikan kritik keras terhadap BPN Kabupaten Sumba Barat. Pasalnya, tanah-tanah di wilayah Desa Karang Indah yang seharusnya masuk wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, justru dilakukan sertifikasi oleh BPN Sumba Barat.

“Saya sangat prihatin atas penetapan Desa Karang Indah sebagai wilayah Kabupaten Sumba Barat oleh BPN Sumba Barat tanpa pertimbangan sejarah dan status kepemilikan,” tegas Gustaf yang kini maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor 5 Dapil NTT II meliputi Sumba, Rote, Sabu Raijua dan Pulau Timor ini.

Menurut Gustaf, keputusan BPN Sumba Barat tersebut harus segera dibatalkan karena akan menimbulkan konflik horisontal.

Untuk itu, Gustaf meminta Gubernur NTT Victor Laiskodat segera mengambil langkah-langkah tegas dan bijak untuk meredam potensi konflik sosial yang dapat mengganggu kohesi sosial.

Gustaf juga mengatakan Komisi II DPR RI segera memanggil Kepala BPN Pusat untuk meminta penjelasan yang rinci atas atas status Desa Karang Indah agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

“Saya mengharapkan masyarakat Kodi khususnya rakyat di Desa Karang Indah agar tetap tenang dan sabar dalam menghadapi persoalan ini,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode 2015-2018 ini.

Kepala Desa Karang Indah, Yonathan Pati Loghe dan Imanuel Horo selaku kuasa hukum Bora Kandi serta masyarakat Desa Karang Indah sebenarnya sudah menyampaikan protes kepada BPN Sumba Barat. Pasalnya, BPN Sumba Barat sudah melakukan sertifikasi terhadap 78 bidang tanah yang masuk wilayah Desa Karang Indah, yang semestinya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). (fri/jpnn/R5)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading