Connect with us

HUKRIM

Tamsil 71 Anggota Pol PP Kupang Ditilep, Total Rp 110 Juta, Dilidik Jaksa

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang menjadi hak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang belum dibayarkan selama dua bulan di tahun 2018 lalu.

Ada 71 anggota Sat Pol PP yang belum menerima Tamsil dan Kesra, sehingga total semua anggaran sebesar Rp 110 juta.

Anggaran ini telah dipakai oleh bendahara Sat Pol PP periode sebelumnya, Dondi Langanguru, dan Dondi mengaku memakai uang tersebut bersama mantan Kasat Pol PP Thomas Dagang.

Hal ini terus menjadi perbincangan di kalangan Sat Pol PP Kota Kupang, dan akhirnya semua sepakat untuk bertemu langsung dengan Wakil Wali Kota Hermanus Man untuk meminta perhatian.

Semua anggota Sat Pol PP Kota Kupang dipimpin Kasat Pol PP Felisberto Amaral bertemu dengan Wakil Wali Kota Kupang di ruang Garuda, Balai Kota Kupang, Senin (18/3).

Hermanus Man, seusai pertemuan menjelaskan, ada dua persoalan, pertama masalah administrasi, dimana pemerintah mendorong agar mantan bendahara segera mengembalikan uang yang sudah dia pakai.

Kedua adalah masalah hukum, dan sementara diproses di Kejaksaan Negeri Kupang.

“Karena per orangnya Rp 1,5 juta, dan ada 71 orang, maka kami mendorong agar bendahara atau pelaku dapat mengembalikan uang,” ujarnya.

Hermanus melanjutkan, bendahara yang terkait sudah dipanggil dan mengaku semua perbuatannya.

Yang bersangkutan juga mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut, karena itu Pemkot Kupang sudah menempuh jalur hukum.

“Kami juga tidak bisa mengganti uang itu lalu dibayarkan kepada Pol PP karena tentu saja itu akan melawan hukum, maka kita ikuti saja semua proses hukum yang sementara berjalan ini,” ujarnya.

Prinsipnya kata Hermanus, semua proses harus berjalan baik, agar yang bersalah dalam kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang ada.

Kasat Pol PP Felisberto Amaral mengatakan, dua bulan Tamsil dan Kesra pada tahun 2018 lalu belum dibayarkan, dan hal ini yang mengakibatkan banyak masalah terjadi di anggota Sat Pol PP.

“Saya sudah mengundang mantan Kasat Pol PP dan bendahara lama untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, kapan mereka mau membayarkan semua hak anggota, namun mantan Kasat tidak datang sehingga kami memilih untuk bertemu dengan Wakil Wali Kota,” katanya.

Felisberto Amaral mengaku, upaya komunikasi sudah dilakukan, namun tidak ada yang mendengar dan mau melakukannya. Apalagi mantan kasat dan bendahara yang diundang pun tidak datang.

“Dengan arahan Wakil Wali Kota, saya berharap semua anggota Sat Pol PP bisa tenang dan dapat menjalankan tugas dengan baik, dan membiarkan semua proses hukum berjalan,” ujarnya.

Terpisah, Thomas Dagang mengaku dirinya tidak berurusan dengan keuangan, karena tupoksi pimpinan bukan berurusan dengan uang Tamsil dan Kesra.

“Sebagai Kasat waktu itu, saya hanya memberikan persetujuan dan usulan anggaran untuk membayarkan Tamsil dan lainnya yang merupakan hak anggota Pol PP, sedangkan yang bertugas mencairkan dan membagikan adalah bendahara,” katanya.

Untuk urusan pembayaran Tamsil, Thomas mengaku tidak mengetahui sama sekali, karena urusan uang semuanya merupakan tupoksi bendahara dan bukan Kasat Pol PP.
Selain itu, lanjut Thomas, bendahara tersebut juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa akan mengganti semua uang yang dipakai.

Bendahara juga mengakui bahwa uang itu sudah dipakainya.

“Surat pernyataan itu ditandatanganinya pada 18 Desember 2018. Jadi masalah ini sudah diurusnya dan sampai pada Kasat yang baru,” jelas Thomas Dagang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading